13 Triliun Uang Korupsi CPO Dikembalikan ke Negara
Inspirasikalbar, JAKARTA— Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Dana tersebut langsung di setorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, pengembalian ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp17 triliun. Baca Juga: … Lanjutkan membaca 13 Triliun Uang Korupsi CPO Dikembalikan ke Negara
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan