Bawaslu KKR Temukan 39 Pemilih Meninggal Dunia dari 47 Sampel dalam Pengawasan Cokta

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya
InspirasiKalbar, Kubu Raya — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya terus memperkuat komitmennya dalam memastikan akurasi data pemilih melalui pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Upaya ini dilakukan dengan melaksanakan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang diduga masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami alih status.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 November 2025. Fokus pengawasan mencakup empat kecamatan, yaitu Sungai Raya, Sungai Ambawang, Sungai Kakap, dan Kuala Mandor B, dengan total 11 desa sebagai lokasi pelaksanaan Coktas.
Verifikasi Faktual Door to Door
Pengawasan dilakukan melalui metode verifikasi faktual langsung ke lapangan secara door to door bersama tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya. Tim mendatangi langsung rumah pemilih terindikasi TMS untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya di masyarakat.
Sebanyak 47 sampel data pemilih yang bersumber dari KPU Kubu Raya dijadikan objek verifikasi. Proses pengecekan dilakukan dengan hati-hati dan terukur, melibatkan koordinasi dengan perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, serta keluarga pemilih terkait. Langkah ini bertujuan mencegah kekeliruan dan memastikan data pemilih tetap mutakhir.
39 Pemilih Terkonfirmasi Meninggal Dunia
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kubu Raya, dari total 47 sampel tersebut ditemukan:
39 pemilih terkonfirmasi meninggal dunia,
6 pemilih masih hidup,
2 pemilih tidak dapat ditemui.
Temuan ini akan menjadi masukan penting bagi KPU Kubu Raya dalam rapat pleno PDPB triwulan IV yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025.
Imbauan untuk Masyarakat
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, menegaskan bahwa akurasi data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan mengurus akta kematian anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Data tersebut sangat penting agar nama yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari daftar pemilih,” ujarnya.
Perkuat Mutakhirnya Data Pemilih
Melalui kegiatan Coktas ini, Bawaslu Kubu Raya berharap dapat meminimalisir ketidaksinkronan data pemilih serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Akurasi data pemilih menjadi pondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, bersih, dan terpercaya.
Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan berkelanjutan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas pemilu di Kabupaten Kubu Raya. (Red)
