PT SRM Tegaskan Status Li Changjin sebagai DPO Polri, Bukan Bagian Manajemen Perusahaan

Foto : Direktur Utama PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Firman.
InspirasiKalbar, Pontianak — Direktur Utama (Dirut) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Firman, mengultimatum mantan investor berkewarganegaraan China, Li Changjin, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak 2022, agar menghentikan segala bentuk pencatutan nama perusahaan dalam tindakan pribadinya, termasuk dugaan penyebaran hoaks dan fitnah terhadap TNI terkait peristiwa penyerangan brutal 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China pada Minggu (14/12).
Firman mengaku terkejut, dalam press release tertulis yang disebar DPO Bareskrim Polri ini di beberapa media, Li Changjin mengklaim dirinya sebagai Direktur Utama PT SRM saat memberikan opini negatif terhadap TNI, yang dikatakannya menduduki tambang milik perusahaan dan menakut-nakuti Tenaga Kerja Asing (TKA) yang disebut dia sebagai karyawan.
“Pertama, kami manajemen baru PT SRM menegaskan bahwasanya buronan Polri atas nama Li Changjin bukan Dirut PT SRM, sehingga segala tindak lakunya khususnya dalam dugaan penyebaran hoaks dan fitnah keji kepada negara dalam hal ini TNI, tidak ada sangkutpautnya dengan perusahaan.” kata Firman kepada wartawan, Rabu, (17/12/2025).
Firman menerangkan dimasa manajemen lama, Li Changjin dan Pamer Lubis yang kala itu menjabat sebagai Dirut, terlibat kasus TPPU yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.
Pamar Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka, telah menjalani persidangan hingga diputuskan bersalah dan dipenjara. Sementara Li Changjin selaku investor yang menjadi otak kejahatan tersebut, melarikan diri dan belum dapat ditangkap,sehingga masuk DPO Polri dan Red Notice Interpol.
“Yang saya dan tentunya kita semua bingung, kok bisa ya buronan Polri dan Interpol ini dengan mudahnya memberikan pernyataan tertulis ke media, mengingat keberadaan Li Changjin yang hilang bak ditelan bumi, hingga detik ini belum terdeteksi oleh penegak hukum dalam dan luar negeri,” ujar Firman.
“Saya yakin, dalam kurun waktu tertentu, Bareskrim Polri pasti akan memanggil pihak-pihak yang dapat berkomunikasi atau dihubungi oleh Li Changjin langsung maupun melalui pesuruhnya, mengingat bukan hanya merugikan negara, buronan ini sudah berani melukai garda terdepan kedaulatan negara, melalui hoax dan fitnah keji yang dilontarkannya,” ucap Firman.
Penegasan Perubahan Manajemen dan Kebijakan Perusahaan
Mewakili manajemen baru, Firman mengaskan bahwa PT SRM telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen yang sah secara hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Sehubungan dengan perubahan tersebut, manajemen baru PT SRM tidak pernah memberikan persetujuan, penugasan, maupun izin kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja atau melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan.
“WNA yang terlibat penyerangan terhadap Prajurit TNI yang diklaim Li Changjin sebagai karyawan, kami pastikan adalah pihak-pihak yang disponsori oleh manajemen lama, sebelum terjadinya restrukturisasi manajemen baru perusahaan. Sekali lagi kami tegaskan Li Changjin dan WNA tersebut, bukan karyawan atau bagian dari manajemen baru PT SRM, ” jelas Firman.
PT SRM menegaskan bahwa kebijakan perusahaan saat ini adalah mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal, sesuai dengan kebutuhan operasional, kompetensi yang tersedia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan itikad baik perusahaan, Firman memastikan manajemen baru PT SRM telah secara resmi menyampaikan surat kepada Kantor Imigrasi Ketapang pada bulan Oktober 2025 untuk mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal (KITAS) terhadap TKA yang bersangkutan.
“Kami ingatkan buronan Polri, Li Changjin, untuk menghentikan segala bentuk pencatutan nama perusahaan dalam tindakan pribadi termasuk dugaan penyebaran hoaks dan fitnah keji terhadap TNI. Jangan kabur, selesaikan persoalan hukum anda di negara kami (Indonesia),” tutur Firman.
Li Changjin masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol
Melansir surat DPO yang dikeluarkan Bareskrim Polri 14 Febuari 2022, disebutkan bahwasanya WNA asal China nama Li Changjin yang berdomisili di Australia, diduga melakukan tindak pidana di Indonesia dan terjerat pasal berlapis.
Memperkuat Polri, Interpol mengeluarkan Red Notice tanggal 16 Febuari 2022. Interpol mengkategorikan Li Changji sebagai fugitive wanted for prosecution atau buronan yang di cari untuk diadili.
“Sekali lagi kami tegaskan, Li Changjin bukan Dirut PT SRM, sehingga apapun tindak laku termasuk fitnah keji dan opini sesat terhadap negara dalam hal ini TNI yang hanya berani disampaikannya secara tertulis, tidak ada sangkutpautnya dengan perusahaan,” pungkas Firman.
