24 Januari 2026

Penggagalan Pengiriman Rotan Mentah Ilegal di Pelabuhan Dwikora

Rotan mentah (Dokumentasi)

FOTO : Rotan mentah didalam kontainer (Istimewa)

InspirasiKalbar, Pontianak – Tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman rotan mentah ilegal melalui Pelabuhan Dwikora pada Selasa, 23 Desember 2025

Petugas mendeteksi sembilan kontainer yang di rencanakan akan di kirim ke China dengan transit melalui Singapura. Dalam pemeriksaan lapangan, di temukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan manipulasi dokumen pengiriman.

Pemeriksaan di lakukan setelah menerima informasi mengenai muatan rotan yang tidak sesuai dengan ketentuan ekspor. Dari sembilan kontainer yang di periksa, Bea Cukai Kalbagbar memastikan bahwa lima kontainer tidak berisi rotan dan meloloskannya.

Namun, empat kontainer lainnya terbukti mengandung rotan bahan mentah dan langsung di amankan untuk proses pendalaman oleh Bea Cukai. Rotan yang di amankan termasuk dalam kategori bahan mentah yang pengelolaannya di atur ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Petugas mencurigai bahwa pengirim memanipulasi dokumen dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan isi kontainer untuk mengelabui pengawasan.

Martini, Kepala Seksi Humas Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, mengonfirmasi adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan bahwa Bea Cukai masih melakukan penelitian lebih lanjut terhadap barang bukti yang telah di amankan.

“Benar ada penindakan terhadap empat kontainer rotan. Saat ini masih dalam proses penelitian mendalam. Nanti detailnya akan kami perbarui. Yang lain tidak berisi rotan,” jelas Martini.

Hingga saat ini, petugas belum mengamankan pemilik barang. Proses penanganan masih terfokus pada pemeriksaan dokumen, asal-usul rotan, dan dugaan pelanggaran kepabeanan yang menyertai pengiriman tersebut.

Pengiriman Rotan ilegal Kerap Terjadi, Bea cukai tidak Pernah Amankan Pemilik

Bea Cukai masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman rotan ilegal ini. Kasus serupa bukanlah yang pertama kali terjadi di Pelabuhan Dwikora; dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum telah berulang kali mengungkap pengiriman rotan dengan berbagai modus, dari pemalsuan dokumen hingga penggunaan Kalimantan Barat sebagai jalur transit.

Meskipun jumlah temuan bervariasi setiap tahun, pola pengiriman tetap relatif serupa. Pengungkapan ini mendapat perhatian dari Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Provinsi Kalimantan Barat.

Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, mengungkapkan bahwa pengungkapan rotan ilegal selalu menyisakan pertanyaan besar mengenai aktor utama di balik praktik tersebut. “Yang pertama perlu di pertanyakan adalah asal-usul rotan ini dari mana,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kasus serupa terus berulang hampir setiap tahun. “Masalahnya, tiap tahun kejadiannya seperti ini terus. Tahun lalu juga ada, tapi kemudian senyap,” tambahnya.

Ellysius menjelaskan bahwa penindakan lebih banyak menyentuh pihak lapangan. “Yang jadi korban itu yang kecil-kecil. Sementara yang di belakang, big bos-nya, tidak pernah muncul. Ini yang jadi pertanyaan masyarakat,” ungkapnya.

Praktik pengiriman rotan ilegal merugikan negara, terutama dari sisi kepabeanan. Ia mengingatkan bahwa ada aturan jelas yang melarang ekspor rotan dalam bentuk mentah. “Rotan itu hasil bumi yang di lindungi undang-undang dan tidak bisa di ekspor mentah,” tegasnya.

Ellysius menduga Kalimantan Barat sering di jadikan wilayah transit sebelum barang di kirim ke luar negeri. “Ini di khawatirkan barang tersebut hanya transit di Kalbar. Makanya tiap tahun pasti ada penangkapan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses lanjutan setelah penangkapan. “Penegak hukum sudah capek-capek menangkap, di serahkan ke Bea Cukai, lalu di lepas. Dasarnya apa? Itu harus di jelaskan ke masyarakat,” katanya.

PW GNPK RI Kalbar meminta Bea Cukai untuk menjalankan pengawasan secara serius dan transparan, sesuai instruksi Menteri Keuangan mengenai penelitian dan pemeriksaan ketat terhadap kegiatan ekspor-impor. Ellysius menekankan perlunya pengawasan di perketat, terutama menjelang hari besar keagamaan.

“Kejadian ini terjadi menjelang Natal. Mungkin mereka melihat situasi lengang. Karena itu, kasus ini harus segera direspons serius,” ujarnya.

Saat ini, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat masih melanjutkan proses penelitian terhadap empat kontainer rotan yang diamankan. Hasil pendalaman akan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *