9 Maret 2026

BPM Kalbar Pertanyakan Cukong Oli Palsu tidak Ditahan?

WhatsApp Image 2026-03-07 at 21.41.07

Inspirasikalbar, Pontianak– Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh  terhadap aparat penegak hukum dalam membongkar kasus besar peredaran oli palsu yang diungkap dalam penggerebekan gabungan di Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (08/04/2026) ,

“Meskipun satu tersangka telah diserahkan, muncul pertanyaan besar apakah EM alias EC (Edicoy)adalah pelaku tunggal atau hanya pengelola lapangan. Skala operasi oli palsu yang melibatkan gudang besar di Kubu Raya menunjukkan adanya jaringan distribusi dan pendanaan yang kuat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu orang jika ingin memutus mata rantai mafia oli hingga ke akarnya (cukong).

Penggerebekan terhadapa dugaan oli palsu telah dilakukan sejak Juni 2025, namun berkas baru dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pada Maret 2026. Jeda waktu hampir 9 bulan Lambatnya penanganan nya”Tegas Gusti Eddy.

“Gusti Eddy,Ketum BPM,juga mengatakan ada perbedaan Khusus dalam kasus Oil palsu yang merugikan Rakyat dan Negara,perbedaan khusus ini saya berani katakan bedanya dengan Maling ayam,bisa langgsung di tangkap dan dijebloskan dalam sel tahanan,Karen pelaku maling ayam ini tidak punya uang makanya jadi maling dan juga hidup susah,ancaman Hukuman kurang lebih juga dengan kasus Oil palsu,nah bedakan dengan Cukong Oil palsu ini kan belom di tahan sama Polda kalbar,bisa di artinya Hukum ini masih berpihak sang penguasa kebal hukum bagi cukung Oil ilegal, apa aja bisa dia lakukan tersangka Edicoy,artinya hukum masih tajam Kebawah dan tumpul Keatas.

Selama masa penyidikan, tersangka EM tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Hal ini menciptakan preseden yang kontras dibandingkan kasus pidana lainnya di mana tersangka seringkali langsung ditahan. Masyarakat mempertanyakan apakah ada perlakuan khusus, mengingat dampak kerugian konsumen yang masif dan potensi kerusakan mesin kendaraan warga Kalbar dalam skala luas.

Dksamping itu Publik juga menuntut transparansi penuh mengenai jumlah total barang bukti yang diserahkan ke Jaksa. Harus dipastikan bahwa seluruh liter oli palsu dan mesin pengemas yang disita benar-benar sampai ke persidangan untuk dimusnahkan, guna menjamin tidak ada barang bukti yang kembali beredar di pasar gelap.

Ingat BPM akan selalu mengawal kasus cukung Oil palsu Edicoi,bukan pemain tunggal tapi ada lagi jaringan besar nya nah itu perlu diungkap sama Polda kalbar dan kejaksaan tinggi Kalimantan Barat,aneh kok hanya 1 pasal aja diterap kan oleh Polda kalbar,saya minta Bapak kapolri jangan PEKA,dalam kasus Oil palsu ini merusak dan merugikan rakyat dan negara,ini jangan dikalah kan sama cukong Oil ilegal dan cukong tambang ilegal di Kalimantan Barat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *