3 Buron Kasus Korupsi Bank Kalbar Serahkan Diri, Kejati: Ini Hasil Pendekatan Humanis

DPO Kejati Kalbar

Tiga DPO Kasus dugaan korupsi digiring masuk ke dalam mobil tanahanan akan dibawa ke Rutan Kelas 2 A Pontianak. (Foto/InspirasiKalbar)

InspirasiKalbar, Pontianak – Tiga buronan kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank daerah di Kalimantan Barat akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. Mereka adalah Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M. Faridhan.

Ketiganya datang secara sukarela ke Kantor Kejati Kalbar pada Selasa (29/4/2025) pukul 16.30 WIB, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar senilai hampir Rp100 miliar.

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya penyerahan diri tersebut.

“Kami menghargai langkah para tersangka yang menyerahkan diri secara sukarela. Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang patut diapresiasi,” ujar Wayan kepada wartawan.

Ia menyebut, penyerahan diri ketiga tersangka merupakan hasil dari pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan Tim Intelijen Kejati Kalbar, termasuk menyadarkan pihak keluarga para tersangka agar kooperatif.

Sebelumnya, para tersangka telah tiga kali dipanggil penyidik secara sah dan patut, namun tidak pernah hadir tanpa alasan. Upaya paksa dengan mendatangi rumah masing-masing juga tidak membuahkan hasil. Bahkan, Kejati Kalbar sempat mengumumkan status DPO mereka di media massa dan online.

Tak hanya itu, Kejati Kalbar juga meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung untuk melacak keberadaan para tersangka. Wayan menegaskan, penetapan status DPO bukan berarti proses hukum berhenti.

“Sesuai Pasal 38 ayat 1 UU Tipikor, perkara bisa tetap di limpahkan meski tanpa kehadiran tersangka (in absentia), yang justru akan merugikan pihak tersangka sendiri. Itulah mengapa kami imbau untuk menyerahkan diri,” ujarnya.

Setelah menyerahkan diri, ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan awal oleh tim penyidik. Kini, mereka resmi di tahan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari pembelian 15 bidang tanah bersertifikat seluas 7.883 m² di Jalan Ahmad Yani I, Pontianak, pada tahun 2015, yang nilainya mencapai Rp99,17 miliar. Namun berdasarkan audit BPKP, di temukan potensi kerugian negara sebesar Rp39,86 miliar.

Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali mengingatkan, bagi para buronan lainnya yang masih belum menyerahkan diri, agar mengikuti langkah tiga tersangka ini.

“Lebih baik menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum secara terbuka. Itu akan jauh lebih baik ketimbang terus bersembunyi,” tutup Wayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *