Anggota DPRD Kalimantan Barat, Muhammad Darwis Harus Minta Maaf

Pernyataan Sikap DPP LASKAR Pemuda Melayu Kalimantan Barat Terkait Tuduhan Anggota DPRD Muhammad Darwis

Berita, Daerah28 Dilihat

Inspirasikalbar, Pontianak -Tim 7 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LASKAR Pemuda Melayu (LPM) Provinsi Kalimantan Barat, melalui Heri Syamsuri, menyampaikan pernyataan sikap terkait tuduhan yang di lontarkan oleh anggota DPRD Kalimantan Barat, Muhammad Darwis.

Tuduhan tersebut di arahkan kepada Asmadi, sebagai Panglima Muda sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPM Kabupaten Kubu raya.

Dalam sebuah acara, Muhammad Darwis menuduh Asmadi melakukan tindakan meminta uang atau pungutan liar (pungli) pada setiap proyek yang masuk ke wilayah kerjanya. Menanggapi hal ini, DPP LPM Kalimantan Barat menegaskan langkah-langkah berikut:

Poin-Poin Pernyataan Sikap

  1. Klarifikasi Terbuka
    LPM meminta Muhammad Darwis untuk memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan media, baik cetak maupun online, terkait tuduhannya.
    “Kami meminta Saudara Muhammad Darwis menjelaskan tuduhan tersebut agar masyarakat tidak di selimuti spekulasi yang merugikan,” tegas Heri Syamsuri.
  2.  Bukti Harus Valid
    Darwis di minta untuk menghadirkan bukti yang jelas dan valid atas tuduhan yang di sampaikan.
    “Bukti yang konkrit di perlukan agar situasi tidak berlarut-larut,” tambahnya.
  3. Proses Klarifikasi Profesional
    LPM mendorong pihak berwenang untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur.
    “Kredibilitas semua pihak harus tetap terjaga,” ujar Heri.
  4. Komitmen Anti-Korupsi
    Organisasi menegaskan dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan pelanggaran hukum di berbagai sektor.
    “Kami tetap mendukung proses hukum yang adil jika di temukan pelanggaran,” kata dia.
  5. Permintaan Maaf Jika Tuduhan Tak Terbukti
    Jika Darwis tidak dapat membuktikan tuduhannya, ia di minta secara tegas untuk meminta maaf kepada Asmadi, LPM, dan masyarakat Kalimantan Barat.
    “Tuduhan tak mendasar seperti ini menimbulkan dampak negatif yang luas,” ungkapnya.
  6. Ultimatum 2×24 Jam
    Darwis di beri waktu 2×24 jam untuk melakukan klarifikasi. Jika tidak, LPM akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
    “Kami tidak segan untuk membawa ini ke ranah hukum,” ujar Heri dengan tegas.

LASKAR Pemuda Melayu menyatakan bahwa pernyataan sikap ini di buat sebagai bentuk komitmen menjaga nama baik organisasi dan melindungi masyarakat dari dampak buruk informasi yang tidak berdasar.
“Kami berharap semua pihak dapat bertindak bijak dan bertanggung jawab,” tutup Heri Syamsuri.

LPM mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum terbukti kebenarannya. Dengan langkah-langkah yang telah di rancang, organisasi ini berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *