DPP LAKI Akan Laporkan Hakim PT Kalbar

DPP LAKI: Putusan Bebas WNA Tambang Emas Ilegal Cederai Pemberantasan Korupsi

Berita, Hukum2100 Dilihat

 

Inspirasikalbar, Jakarta– Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) mengungkapkan keprihatinannya atas putusan bebas  oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok pada kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, menyatakan bahwa keputusan tersebut mencederai semangat pemberantasan korupsi yang tengah di gencarkan pemerintah.

“Vonis bebas ini sangat tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang terus menekankan pentingnya pemberantasan korupsi. Proses panjang yang di lakukan oleh Polri, Kejaksaan, bahkan Hakim Pengadilan Negeri (PN), seakan di abaikan oleh hakim di tingkat Pengadilan Tinggi. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Burhanudin Abdullah dalam pernyataannya di Jakarta. Kamis (16/01/2025).

Menurut Burhanudin, kasus tambang emas ilegal tersebut bukanlah perkara mudah. Penyidik Polri dan Kejaksaan telah bekerja secara hati-hati untuk memastikan kasus ini memiliki cukup bukti hingga ke sidangkan dan di vonis bersalah di Pengadilan Negeri.

Namun, putusan bebas oleh Pengadilan Tinggi di anggap sebagai langkah mundur dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

“Keputusan ini harus di sorot serius oleh Komisi Yudisial (KY). DPP LAKI berencana melaporkan hakim PT yang memutuskan bebas perkara ini ke KY agar mereka di periksa dan di pertanggungjawabkan. Hakim harus menjelaskan kepada publik alasan di balik putusan tersebut,” tambah Burhanudin.

DPP LAKI juga berharap pihak Kejaksaan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Burhanudin optimis bahwa putusan kasasi nantinya dapat memperberat hukuman terdakwa sehingga memberikan efek jera.

“Kami percaya Kejaksaan tidak akan tinggal diam. Langkah kasasi harus di tempuh untuk memperbaiki putusan yang tidak mendukung semangat melawan korupsi. Biarkan KY juga meneliti pertimbangan hakim di tingkat PT, sehingga transparansi tetap terjaga,” tegas Burhanudin.

masyarakat harus kawal putusan ini

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar upaya pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Semua pihak harus mendukung pemberantasan korupsi. Jika tidak, bagaimana kita bisa mencapai cita-cita besar Indonesia Emas 2045. Jangan sampai ada putusan yang melemahkan semangat ini,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tambang emas ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan yang masif. Kini, sorotan tertuju pada langkah lanjutan Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam menangani perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *