InspirasiKalbar, Pontianak – Perusahaan perkebunan sawit PT Minamas resmi di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pengemplangan pajak serta penyalahgunaan wewenang terkait perizinan.
Laporan tersebut di sampaikan oleh pengacara Rusliyadi yang di dampingi oleh NCW Kalimantan dan Tapak 9 Borneo di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Menurut Rusliyadi, selain dugaan pengemplangan pajak, PT Minamas juga di duga melakukan aktivitas di luar Hak Guna Usaha (HGU), termasuk penggarapan kawasan hutan tanpa izin yang sah.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, terutama terkait perizinan yang di terbitkan kepala daerah untuk PT Minamas. Dari hasil investigasi tim di lapangan, di temukan indikasi adanya aktivitas di luar HGU yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” ujar Rusliyadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan tersebut juga mencakup dugaan pelanggaran lainnya yang melibatkan unsur pemerintah daerah dalam penerbitan izin.
Selain itu, potensi pengemplangan pajak oleh perusahaan ini menjadi salah satu poin utama dalam laporan mereka ke KPK.
“KPK menerima laporan ini dengan baik dan kami berharap ada tindak lanjut yang serius untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak PT Minamas belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.