Kasus Miko Sintang Diharapkan Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

IMG_6850

Inspirasikalbar, Pontianak-Kuasa hukum AT, Glorio Sanen, berharap konflik masyarakat dan perusahaan soal Miko jadi perhatian serius.

Ia menginginkan kasus ini menjadi momentum kepala daerah mengatur hubungan antara investor dan masyarakat di lingkungan perusahaan.

Tujuannya, agar masyarakat tidak lagi di proses hukum dan investasi mampu bersinergi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kasus pengambilan Miko di perusahaan PT HPI Group itu berujung pelaporan ke Polda Kalimantan Barat.

Pelibatan Masyarakat dalam Investasi Dinilai Kunci Kesejahteraan

Kasus ini menyeret beberapa pihak, termasuk AT, Kepala Desa Empunak, yang di sangka menggerakkan masyarakat.

R, seorang penampung limbah, juga terseret dalam kasus ini. Keduanya mendekam di penjara sejak Agustus 2024.

Sanen mengatakan kasus ini menunjukkan adanya kekosongan hukum terkait pengelolaan limbah di lingkungan perusahaan.

Karena itu, ia menilai perlu di buat instrumen hukum dari pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

“Saya meminta Gubernur Kalbar, bupati, dan wali kota membuat regulasi hubungan masyarakat dan investor,” kata Sanen.

Sanen menilai investasi tidak boleh hanya mengambil sumber daya alam, tetapi juga harus mensejahterakan masyarakat.

Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam kegiatan investasi bisa menciptakan keuntungan bersama bagi semua pihak.

“Sehingga investasi tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga membawa manfaat besar bagi masyarakat lokal,” jelasnya.

Sanen menambahkan, skema “Koperasi Desa Merah Putih” yang di canangkan Presiden Prabowo harus di manfaatkan.

Menurutnya, skema itu dapat menjadi solusi agar masyarakat bisa bermitra dengan perusahaan mengelola Miko.

“Skema ini memungkinkan masyarakat bermitra dengan investor dalam pengelolaan Miko di daerah masing-masing,” tambahnya.

Sanen juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM agar masyarakat mampu bermitra secara bertanggung jawab.

Terkait kasus pencurian Miko, Sanen menegaskan kliennya hanya memfasilitasi keinginan masyarakat mengelola limbah.

Prosedur permohonan pengelolaan Miko, lanjutnya, telah di sampaikan kepada pihak perusahaan secara resmi.

Sanen menyebut pengecekan tempat penampungan Miko telah di lakukan sebelum proses penyedotan berlangsung.

Proses penyedotan, kata dia, di lakukan dengan riang gembira tanpa keributan dan disaksikan pihak perusahaan.

Sanen optimistis lonceng keadilan akan terdengar di Pengadilan Negeri Pontianak dalam proses pembuktian saat ini.

“Kami akan menghadirkan saksi meringankan dan mempertimbangkan menghadirkan ahli serta bukti tambahan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *