Kejagung Usut Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Gedung Kemendikbudristek

Gedung Kemendikbudristek

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penyidikan. Langkah ini di tetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya menyatakan, proses penyelidikan telah menemukan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program pendidikan nasional dari tahun 2019 hingga 2022.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan didukung oleh keterangan saksi-saksi serta alat bukti lainnya, ditemukan indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Maka dari itu, status penanganan kasus resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Harli Siregar dalam pernyataan tertulis, Selasa (20/5/2025).

Spesifikasi Di ubah, Indikasi Manipulasi Kebutuhan

Pengadaan peralatan TIK ini awalnya di maksudkan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di tingkat satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas. Pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK, dan pada tahap awal direkomendasikan untuk menggunakan perangkat dengan sistem operasi Windows berdasarkan kajian teknis awal (Buku Putih).

Namun, tanpa dasar kebutuhan yang memadai, kementerian mengganti spesifikasi tersebut menjadi berbasis Chrome OS (Chromebook). Hal ini di sinyalir bertentangan dengan kondisi infrastruktur di banyak wilayah Indonesia yang belum merata dalam akses internet, sehingga efektivitas penggunaan Chromebook di pertanyakan.

“Berdasarkan deskripsi peristiwa yang di peroleh, di temukan adanya permufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis agar memilih Chromebook, meskipun rekomendasi awal tidak demikian,” jelas Harli.

Nilai Anggaran Nyaris Rp10 Triliun

Dari hasil kajian ulang tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan bantuan pengadaan TIK melalui dua jalur pendanaan. Anggaran dari internal Kemendikbudristek sebesar Rp3,58 triliun, di tambah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, sehingga total dana yang di kelola mencapai Rp9,98 triliun.

Penggeledahan di Kediaman Dua Staf Khusus Menteri

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS juga melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Rabu (21/5/2025) di dua lokasi:

  1. Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan, kediaman Sdri. FH, Staf Khusus Menteri Dikbudristek;

  2. Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan, kediaman Sdri. JT, juga Staf Khusus Menteri Dikbudristek.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) serta dokumen penting berupa laptop, ponsel, harddisk, flashdisk, dan sejumlah buku agenda.

Barang bukti di kediaman Sdri. FH meliputi:

  • 1 unit laptop Asus Zenbook

  • 4 unit handphone Samsung berbagai model

  • Simcard Telkomsel dengan nomor aktif

Barang bukti di kediaman Sdri. JT meliputi:

  • 2 harddisk eksternal (1TB dan 300GB)

  • 1 flashdisk 8GB bertuliskan “Komisi Keadilan Transisi dan Rekonsiliasi”

  • 1 unit laptop HP Envy x360 convertible

  • 14 buku agenda dari berbagai merek dan jenis

“Seluruh barang bukti tersebut saat ini dalam penguasaan penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini,” lanjut Harli.

Kejagung Pastikan Proses Berjalan Transparan

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan di lakukan secara profesional dan transparan, serta menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan,” tutup Harli.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun proses pendalaman terhadap pihak-pihak terkait masih terus berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *