Buronan Kasus Korupsi Proyek Irigasi Nabire Di tangkap Tim Siri

Inpirasikalbar, Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Nabire. Penangkapan di lakukan pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025, pukul 00.31 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Identitas buronan yang di amankan adalah H. Muh. Nasri, pria berusia 47 tahun yang lahir di Makassar. Ia di ketahui sebagai Direktur PT Planet Beckham, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang olahraga dan berdomisili di Makassar. H. Muh. Nasri terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
“Terpidana H. Muh. Nasri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek tersebut di danai dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, dalam keterangan persnya, Kamis pagi.
Menurut Harli, akibat perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian yang sangat besar, yakni senilai Rp10.266.986.500,55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen).
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 menyatakan bahwa H. Muh. Nasri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang kali. Ia di jatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, H. Muh. Nasri juga di kenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55. Apabila uang pengganti tidak di bayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan di sita dan di lelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka sisa kerugian negara akan di ganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Penangkapan H. Muh. Nasri berlangsung tanpa perlawanan. “Terpidana bersikap kooperatif saat di amankan oleh tim kami, sehingga proses pengamanan berjalan lancar dan tanpa kendala,” terang Harli.
Usai di amankan, terpidana langsung di serahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk selanjutnya di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pelaksanaan eksekusi vonis pengadilan.
Harli menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada pelaku kejahatan, terutama tindak pidana korupsi, yang lolos dari jerat hukum.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Jaksa Agung dalam memberantas korupsi. Kami terus memonitor pergerakan para buronan dan tidak akan memberi ruang bagi mereka untuk bersembunyi,” tegas Harli.
Ia juga menyampaikan imbauan kepada seluruh buronan Kejaksaan RI agar menyerahkan diri secara sukarela. “Jaksa Agung telah menginstruksikan agar setiap satuan kerja terus memburu dan menangkap para buronan demi kepastian hukum. Kami ingatkan, tidak ada tempat yang benar-benar aman untuk bersembunyi. Jadi sebaiknya menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.
H. Muh. Nasri di ketahui memiliki dua alamat tinggal di Sulawesi Selatan, yakni di Jl. Hertasning Kom. Gubernur, Kelurahan Tidung, Kota Makassar, serta Jl. KH. Wahid Hasyim No. 180 RT 002/RW 003, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Dengan tertangkapnya H. Muh. Nasri, Kejaksaan Agung kembali menunjukkan konsistensinya dalam melakukan eksekusi terhadap buronan kasus korupsi dan memberikan peringatan keras bahwa siapa pun yang mencoba menghindar dari proses hukum, cepat atau lambat akan tertangkap.