21/08/2025

Ini Jadi Harapan Baru PPPK Paruh Waktu Pemkab Kayong Utara

WhatsApp Image 2025-08-13 at 08.28.23

 

InspirasiKalbar, Kayong Utara-Harapan baru bagi PPPK paruh waktu yang ada di Pemkab Kayong Utara seiring dengan komitmen Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya untuk memperjuangkan nasib tenaga non-ASN. Dalam rapat pembahasan penyelesaian tenaga non- ASN di ruang rapat bupati, Senin, (11/08/2025), bupati bersama Kepala BKPSDM menjelaskan akan menyelesaikan masalah non-ASN sesuai denga mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

https://inspirasikalbar.com/cara-menulis-resensi-buku-agar-menarik-perhatian-pembaca/

“ Kita di sini membahas penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Kayong Utara pasca seleksi tahap I dan tahap II. Sejalan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 15 tahun 2025 dan nomor 16 tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB NOMOR D3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu,” jelas Romi.

Sesuai surat edaran terbaru Menteri PANRB, kata Kepala BKPSDM Kayong Utara, Jumadi, pemerintah daerah di beri tenggang waktu hingga 20 Agustus 2025 untuk mengajukan usulan PPPK paruh waktu. 

https://inspirasikalbar.com/seorang-kakek-ditangkap-setubuhan-anak-di-bawah-umur/

Usulkan prioritas paruh waktu

Sesuai dengan ketentuan, menurutnya, ada beberapa katergori yang bisa di usulkan. Pertama, non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

Kedua, non-ASN yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum dapat mengisi formasi yang tersedia (kategori R3, R4, dan R5).

Ketiga, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak masuk database, tetapi sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Rincian prioritas pengangkatan paruh waktu mencakup non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara berkesinambungan, serta tenaga guru lulusan PPG meskipun tidak masuk database,” imbuh Jumadi.

https://inspirasikalbar.com/bupati-sujiwo-purnatugas-awal-babak-baru-pengabdi/

Rinciannya, kata dia,  kebutuhan paruh waktu terdiri dari pertama non ASN terdaftar dalam data base BKN dan aktif bekerja, kedua non ASN yang terdaftar dalam data base BKN yang aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus, kemudian prioritas ketiga adalah lulus PPG guru, walaupun dia tidak masuk data base namun dia sudah PPG, dia bisa diangkat paruh waktu. 

Penjelasan Bupati dan Kepala BKPSDM menjadi angin segar di antara keresahan para tenaga paruh waktu yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi PPPK di Kabupaten Kayong Utara. (Jga) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *