Berani Jual Sisik Trenggiling, DL Dituntut JPU Tiga Tahun Penjara

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus penjualan sisik Trenggiling di Pengandilan Negeri Sanggau
InspirasiKalbar, Sanggau– Trenggiling salah satu satwa langka yang dilindungi diatur dalam Undang-undang Pasal 40A ayat (1) huruf F jo.Psal 21 ayat (2) huruf C UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU No 32 Tahun 2024. Pemerintah terus menegakkan aturan, tetapi beberapa oknum masih melanggarnya.
Pegiat konservasi terus berupaya melindungi satwa langka yang dilindungi, akan tetapi kesadaran masyarakat menjadi salah satu pendukung program perlindungan satwa langka bisa berjalan sesuai harapan.
Salah satu kasus yang mencuat, perdagangan sisik Trenggiling. Kasusnya saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sanggau.
https://inspirasikalbar.com/terus-eksis-pjs-membangun-sinergitas-bersama-pussenif/
Terdakwa Dominikus Loin (DL) duduk di kursi panas berhadapan dengan hakim dan jaksa yang sedang membacakan tuntutannya. Dalam kasus perdagangan sisik Trenggiling ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robin Pratama menuntut terdakwa Dominikus Loin dengan hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan serta denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum Robin Pratama menilai terdakwa Dominikus Loin tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka. Tuntutan JPU tersebut di sampaikan dalam agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (14/08/2025).
https://inspirasikalbar.com/28-putra-putri-paskibraka-kayong-utara-dikukuhkan-bupati-romi/
Selama jalannya persidangan, JPU telah menghadirkan 7 saksi dan 2 ahli sebagai penguat pembuktian. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa di nilai tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan satwa langka. Sedangkan pertimbangan JPU yang meringankan, pengakuan terdakwa, status sebagai tulang punggung keluarga, dan catatan belum pernah di hukum sebelumnya.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah memperdagangkan, menyimpan, atau memiliki bagian tubuh satwa di lindungi,” tegas JPU di Pengadilan Negeri Sanggau.
Pada sidang sebelumnya, Robin mengungkap adanya transaksi jual beli sisik terdakwa DL dan Maria Endang, yang telah di vonis dalam kasus serupa. Transaksi jual beli tersebut di lakukan di rumah DL di Toba, Sanggau dengan nilai sekira Rp15 juta.
https://inspirasikalbar.com/pulau-sawi-eksotis-memesona-bagi-yang-datang-menyapa/
Kesaksian ahli digital
Kesaksian tersebut juga telah di kuatkan oleh Ahli Digital Forensik Haryo Pradityo, yang mengungkap temuan dari ponsel DL, termasuk percakapan WhatsApp, foto, lokasi, dan daftar kontak terkait perdagangan sisik trenggiling. Beberapa data di duga di hapus, dan di temukan kontak mencurigakan bernama “Bos Maria Stg” yang saling memblokir dengan DL.
Sebagai ahli digital forensik, dalam keterangan saksi, Haryo mengungkap penggunaan istilah terselubung seperti “kerupuk” dan “keripik” untuk menyamarkan transaksi. Penjelasan teknisnya memperkuat bukti keterlibatan DL, meski sempat di pertanyakan oleh tim pembela.
https://inspirasikalbar.com/gerakan-pramuka-menuju-indonesia-emas-2045/
Kesaksian para saksi terutama Maria Endang dan bukti digital tersebut menjadi kunci memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Dominikus Loin.
Sidang akan di lanjutkan minggu depan dengan agenda sidang pembelaan (pledoi) terdakwa. Kasus perdagangan ilegal sisik Trenggiling maupun satwa langka lainnya menjadi perhatian publik dan pegiat konservasi yang berharap agar para pelaku bisa di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(Jga)