Sidang MRN, Diduga Kaki Tangan Cukong Emas Ilegal, Nama “Tante”

Inspirasikalbar, Pontianak— Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menggelar persidangan perkara pidana dengan terdakwa MRN, yang di sebut-sebut sebagai orang kepercayaan cukong emas ilegal berinisial YN alias UPK, akrab di juluki “Tante”.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, MRN hanya di dakwa melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tanpa tambahan pasal lain yang menjerat tindak pidana perdagangan hasil tambang maupun penadahan.
Perkara bernomor 528/Pid.Sus/2025/PN Ptk itu sudah empat kali di gelar setiap hari Selasa sejak 29 Juli 2025.
Barang bukti emas hampir 600 gram di sita
Barang bukti yang di sita dari tangan MRN mencakup tiga keping emas dengan berat total ±599,08 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol KB 2995 ME, sebuah iPhone 15 Pro warna biru, serta uang tunai Rp1,4 juta.
Menariknya, pada dua sidang pertama, jaksa penuntut umum tercatat belum bisa menghadirkan saksi.
Nama “Tante” muncul berulang kali dalam surat dakwaan yang terbuka untuk publik melalui SIPP. Jaksa menguraikan bahwa sepanjang April–Mei 2025, MRN mengalirkan emas hasil tambang tanpa izin dari Bengkayang kepada Tante.
Setiap kali emas di serahkan, pembayaran di lakukan secara tunai, lalu dana itu d ipakai kembali MRN untuk membeli emas dari para penambang liar.
Pola tersebut membentuk rantai perdagangan emas ilegal yang berulang.
Meski namanya berkali-kali di sebut dalam dakwaan, hingga kini Tante tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan publik.
Dalam sejumlah laporan investigasi sebelumnya, MRN di sebut sekadar operator lapangan dari jaringan yang jauh lebih besar.
Publik pertanyakan kenapa nama “Tante” tidak jadi Tersangka
Sosok Tante di gambarkan sebagai pengendali utama bisnis emas ilegal di Kalimantan Barat. Ia di sebut menguasai lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di beberapa kabupaten dengan nilai perputaran mencapai ratusan kilogram emas per tahun.
Skema bisnisnya meliputi dukungan modal, perlindungan hukum, hingga dugaan keterlibatan aparat yang memberi jaminan keamanan bagi para kaki tangan seperti MRN.
Disebutkan pula, jaringan ini memanfaatkan kevakuman pesaing lama, yaitu dua cukong emas ilegal berinisial AS dan SB, untuk memperluas pengaruhnya.
Penangkapan MRN di lakukan aparat Polda Kalbar pada Minggu sore, 18 Mei 2025, di Jalan Meranti, Pontianak, setelah tiga hari masuk daftar buruan.
Langkah itu di ambil menyusul laporan masyarakat yang menuding MRN terlibat aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah titik, antara lain Bengkayang (belakang SMPN 1), Binua Nahaya Landak, Pajintan Singkawang, hingga kawasan PT WHS Aruk, Sambas.
Jaringan besar perdagangan emas ilegal.
Di Aruk, Sambas, tindakan MRN bahkan sempat memicu gesekan. Ia di duga menggunakan aparat berseragam untuk mengusir dan mengintimidasi kelompok penambang lain, sekaligus merebut lokasi tambang dari pengelola sebelumnya.
Situasi ini menimbulkan keresahan warga dan di khawatirkan bisa berujung pada benturan terbuka antara sipil dan aparat.
Kasus MRN mendapat perhatian luas lantaran mencerminkan lemahnya penindakan terhadap cukong emas ilegal.
Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025, bahkan mengingatkan keras aparat TNI-Polri agar tidak menjadi bagian dari jaringan tambang ilegal.
Ia menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk perwira aktif maupun purnawirawan.
Sidang MRN masih akan berlanjut di PN Pontianak. Masyarakat kini menunggu konsistensi aparat penegak hukum: apakah berani menjerat aktor utama di balik perdagangan emas ilegal, atau hanya berhenti pada kaki tangannya.