27/08/2025

Jawaban Sujiwo Soal PAD, NJOP, dan Retribusi Daerah

IMG_9476

Inspirasikalbar,Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna terkait nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Dalam pidatonya, Sujiwo menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran, dengan tetap mengedepankan kepentingan pembangunan yang produktif.

“Berkenaan dengan perubahan anggaran dapat di jelaskan bahwa dalam belanja daerah harus diselaraskan dan di proporsionalkan sesuai dengan skala prioritas. Hal ini menjadi dasar pendorong pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran,” ujar Sujiwo dalam rapat paripurna, Senin (25/08/2025).

Penyusunan APBD Konsisten dan Singkronisasi

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap tahapan penyusunan APBD tidak bisa di lepaskan dari konsistensi dan sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Menurutnya, perubahan APBD yang di lakukan merupakan turunan langsung dari dokumen perencanaan pembangunan tersebut.

Terkait penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sujiwo mengakui bahwa kondisi tersebut menjadi tantangan serius.

“Pemerintah daerah perlu berupaya menggali kembali potensi PAD dari sektor pajak dan retribusi. Kami akan bekerjasama dengan para pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah,” tegasnya.

Salah satu sorotan dalam pidato Sujiwo adalah terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terakhir di lakukan pada 2019.

Ia mengungkapkan bahwa penetapan NJOP harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat kebijakan tersebut sangat berpengaruh terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

“Penyesuaian NJOP perlu memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, pemerintah akan mengkaji lebih lanjut agar di satu sisi tidak memberatkan masyarakat, namun di sisi lain mampu meningkatkan PAD,” jelasnya.

Sujiwo mencontohkan dinamika yang muncul ketika pemerintah mencoba menerapkan kebijakan retribusi di Pasar Tradisional Rasau Jaya.

“Hanya Rp3.000 per hari, gejolaknya sudah luar biasa. Bahkan sempat viral dan menimbulkan berbagai respons dari masyarakat,” ungkapnya.

Bupati menyebut kondisi tersebut ibarat “simalakama” bagi pemerintah daerah. “Satu sisi kita harus berpikir bagaimana melakukan peningkatan PAD secara maksimal, karena muara akhirnya adalah untuk pembangunan kepentingan publik. Tapi di sisi lain, jika kebijakan itu menimbulkan gejolak yang besar, tentu pemerintah harus berhitung matang sebelum melangkah,” tutur Sujiwo.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mencari titik keseimbangan antara kebutuhan peningkatan pendapatan daerah dengan keberpihakan pada masyarakat, terutama kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.

“Ke depan, pemerintah tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan, terutama yang berimbas langsung kepada masyarakat. Setiap kebijakan harus berpijak pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *