28/08/2025

Jainal Abidin Tegaskan Pokir Hasil Reses Harus Sesuai Aturan

IMG_9518

Inspirasikalbar,Kubu Raya – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Jainal Abidin, menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan merupakan hasil reses yang sah dan di atur dalam peraturan perundangan.

Menurutnya, pokir hadir sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat, namun tetap harus di jalankan sesuai ketentuan agar tidak di salahgunakan.

“Sebenarnya kalau kita mengacu pada Permendagri, pokir itu memang di atur. Artinya, pokok-pokok pikiran anggota DPRD itu berasal dari hasil reses. Anggota dewan turun ke masyarakat, menyerap aspirasi, lalu di tuangkan dalam bentuk pokir. Yang tidak boleh itu kalau pokir di pakai untuk hal-hal yang tidak tepat, tidak masuk sistem, atau dewan sendiri yang bekerja di luar aturan. Itu jelas tidak di benarkan,” ujar Jainal Abidin, Rabu(27/08/2025).

Keritik dan saran jadi Perhatian

Ia menambahkan, DPRD berterima kasih atas masukan dan kritik dari berbagai pihak terkait pokir. Menurutnya, hal itu menjadi bahan perhatian agar lembaga legislatif semakin maksimal dalam menyalurkan aspirasi rakyat.

“Tentu kami dari lembaga DPRD menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran dari semua pihak. Ini menjadi atensi kami agar pelaksanaan pokir benar-benar sesuai aturan dan sejalan dengan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jainal menjelaskan mekanisme pokir di lakukan Oleh Anggota Legislatif memperjuangkan dalam Rangka memperjuangkan Aspirasi sedangkan Pemerintah Daerah melaui musrenbang di mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi dan nasional, maka pokir berawal dari reses yang di lakukan anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.

“Kalau di pemerintah daerah, pintu masuknya melalui musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang. Mulai dari desa, kecamatan, lalu naik ke kabupaten, provinsi hingga nasional. Sedangkan di DPRD, pokir itu pintu masuknya melalui reses anggota dewan yang turun ke lapangan mengundang masyarakat dan menyerap aspirasi,” jelasnya.

Jainal menegaskan bahwa hasil pokir dan musrenbang nantinya akan di pertemukan untuk di bahas bersama pemerintah daerah.

Proses pembahasan ini melibatkan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan badan anggaran DPRD sebelum akhirnya di tuangkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Nanti hasil reses DPRD akan bertemu dengan hasil musrenbang kabupaten. Di situlah pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Setelah di sepakati, barulah menjadi Perda APBD,” terangnya.

Menurut Jainal, mekanisme ini menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merencanakan pembangunan, sekaligus memastikan bahwa suara masyarakat benar-benar terakomodasi dalam kebijakan daerah.

“Pokir adalah amanat dari masyarakat yang di titipkan melalui anggota DPRD. Karena itu harus di perjuangkan, tapi tetap dalam koridor aturan.

Kalau di jalankan dengan benar, maka pokir dan musrenbang akan saling melengkapi demi pembangunan Kubu Raya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *