19/09/2025

Dugaan Tipikor Dana Hibah Pembangunan Gereja, HN dan RG Diciduk Kejati Kalbar

Kejati Kalbar

InspirasiKalbar,Pontianak- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka dugaan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan dana hibah untuk Gereja Kalimantan Evangils (GKE) “Petra” Sintang, Senin (08/09/2025).

Dua tersangka HN dan RG menggunakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2017 sebesar Rp700 juta lebih dan tahun anggaran 2019 sebesar Rp3 miliar.

https://inspirasikalbar.com/rella-kalbar-ingatkan-gubernur-ria-norsan-soal-kasus-hukum-dan-janji-politik/

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam keterangan persnya mengatakan penetapan dua tersangka HN dan RG berdasar hasil penyidikan dari barang bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada penyimpangan penggunaan dana hibah untuk Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” tahun 2017 dan 2019.

Dana hibah dari Pemerintah Daerah Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” tahun anggaran 2017 sekira Rp5 miliar dan tahun anggaran 2019 sebesar Rp3 miliar.

“HN selaku Seksi Pelaksana dan RG selaku koordinator tenaga teknis Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 tidak melaksanakan Pembangunan sesuai dengan NPHD/RAB. Berdasar hasil audit dari Tim Auditor Kejati Kalbar dan hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak terdapat kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp748 juta lebih di tahun 2017, “ ungkap Siju.

https://inspirasikalbar.com/rella-kalbar-ingatkan-gubernur-ria-norsan-soal-kasus-hukum-dan-janji-politik/

Lebih lanjut Siju menjelaskan, sedangkan tahun anggaran 2019 Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” kembali mendapat dana hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp3 miliar. HN menandatangani laporan pertanggungjawaban Gereja Kalimantan Evangelis “Petra” sebesar Rp3 miliar tetapi tidak ada pelaksanaan pekerjaan sebab pembangunan gereja tersebut telah selesai tahun 2018. Hal itu menyebabkan kerugian negara tahun anggaran 2019 sebesar Rp3 miliar.

Dalam kasus ini, HN dan RG ditetapkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://inspirasikalbar.com/rella-kalbar-ingatkan-gubernur-ria-norsan-soal-kasus-hukum-dan-janji-politik/

“Untuk tahun anggaran 2019 masih dilakukan pendalaman penyidikan untuk menetapkan tersangka lainnya, “ tegas Siju.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan komitmen Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupis secara profesional, transparan dan akuntabel.

“ Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan,” jelas I Wayan Gedin Arianta. (Jga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *