22 November 2025

Aksi Mahasiswa GMKBB Batal, Dihadang Kelompok Tak Dikenal di Depan Pengadilan Tipikor

WhatsApp Image 2025-11-21 at 08.28.33

Foto : GMKBB dihadang kelompok tak di kenal di depan pengadilan tipikor pontianak pada Jumat pagi ( 21/11/25)

InspirasiKalbar, Pontianak — Aksi demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kalimantan Barat Bersatu (GMKBB) batal digelar pada Jumat pagi (21/11) setelah massa mahasiswa mengaku dihadang sekelompok orang di sekitar area Pengadilan Tipikor Pontianak.

Aksi tersebut rencananya dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik terkait dugaan keterlibatan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dalam perkara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Kota Singkawang yang tengah disidangkan.

Sebelumnya, pihak GMKBB menyatakan telah mengajukan izin menyampaikan pendapat secara damai, namun upaya mereka terhenti setelah muncul penghadangan oleh kelompok tak dikenal sehingga demonstrasi tidak dapat dilanjutkan.

Dalam agenda awal yang telah disusun, mahasiswa membawa tiga tuntutan utama, yaitu:

1. Meminta Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memproses secara hukum dan memeriksa secara menyeluruh dugaan keterlibatan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie.

2. Menuntut agar Wali Kota Singkawang memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna meredakan keresahan masyarakat terkait isu yang berkembang.

3. Menegaskan bahwa masyarakat berhak mengawasi serta menuntut keadilan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah, termasuk HPL.

Para mahasiswa menekankan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional, dan upaya penghadangan terhadap aksi mereka dianggap sebagai bentuk pembungkaman aspirasi publik.

Sidang Tipikor Berjalan Lancar, Wali Kota Hadir sebagai Saksi

Sementara itu, di dalam Pengadilan Tipikor Pontianak, sidang tindak pidana korupsi terkait pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan HPL milik Pemerintah Kota Singkawang yang dikelola PT PWG berlangsung lancar dan tertib.

Sidang kali ini menghadirkan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sebagai saksi. Dalam persidangan, jaksa penuntut mengajukan berbagai pertanyaan mengenai dugaan keterkaitan dirinya dengan proses pemberian keringanan retribusi tersebut. Perkara ini telah menyeret tiga pejabat Pemkot Singkawang sebagai tersangka.

Jaksa menggali keterangan saksi terkait prosedur, kewenangan, serta proses administrasi yang mengarah pada terbitnya keringanan retribusi pemanfaatan HPL. Sidang berlangsung tertib tanpa gangguan hingga ditutup oleh majelis hakim. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *