DPRD Kubu Raya Sahkan APBD 2026, Pendapatan Rp1,58 Triliun, Belanja Rp1,64 Triliun

Inspirasikalbar,KUBU RAYA – DPRD Kabupaten Kubu Raya secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2026 melalui Keputusan DPRD Nomor 13 Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang di gelar di Sungai Raya, Senin (24/11/2025).
Pengesahan di lakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap rancangan APBD yang sebelumnya telah di bahas intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam keputusan tersebut, DPRD menetapkan total Pendapatan Daerah sebesar Rp1.588.904.659.122,28, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp286.228.661.254,78, Pendapatan Transfer Rp1.302.675.997.757,50, serta pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Adapun Belanja Daerah di tetapkan sebesar Rp1.642.904.659.122,28, sehingga terdapat defisit sebesar Rp54 miliar yang di tutup melalui pembiayaan daerah.
Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pinjaman Daerah Rp114 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan berupa pembayaran pokok utang Rp60 miliar, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp54 miliar.
Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimimah, menegaskan bahwa dinamika fiskal nasional menjadi faktor utama terjadinya penyesuaian terhadap rancangan APBD yang telah di susun sebelumnya.
Ia menyebut bahwa semua daerah di Indonesia, termasuk Kubu Raya, terdampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Memang setiap daerah di seluruh Indonesia mendapat potongan dari pemerintah pusat. Tentu ini berdampak pada kemampuan fiskal daerah dan pada akhirnya berpengaruh pada program-program yang sudah dicanangkan dalam KUA-PPAS. Kita sebelumnya menetapkan Rp1,9 triliun, dan dengan berkurangnya TKD ini, otomatis juga menurun,” ujarnya.
Meski demikian, Johan memastikan bahwa belanja pegawai tetap aman dan tidak menjadi objek pemotongan. “Belanja pegawai aman. Tidak ada arah pengurangan belanja pegawai. Penyesuaian dilakukan pada belanja-belanja yang masih mungkin di rasionalisasi,” tegasnya.
Dampak Pemotongan TKD
Sementara itu, Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menjelaskan bahwa keputusan paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi anggaran akibat pemotongan TKD sebesar Rp334 miliar.
Menurutnya, langkah penyesuaian harus dilakukan agar APBD tetap sesuai dengan kemampuan keuangan yang tersisa.
“Kita ini kan awalnya sudah mengetuk palu terhadap anggaran pertama. Tetapi setelah ada pemotongan Rp334 miliar dari pusat, tentu harus di sesuaikan.Ada anggaran yang di perkecil, ada yang di perbesar. Itulah yang kita sesuaikan, dan setelah digodok Banggar, hari ini bisa di paripurnakan. Alhamdulillah delapan fraksi setuju,” jelasnya.
Sukiryanto menambahkan bahwa efisiensi menjadi keniscayaan. Beberapa pos anggaran akan mengalami perampingan, termasuk perjalanan dinas yang di sebutkan akan di pangkas hingga 75 persen. “Program yang tetap jalan adalah yang bersifat strategis. Yang tidak strategis akan menyesuaikan kemampuan anggaran,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya pendataan kembali berbagai potensi pendapatan daerah, mulai dari tanggung jawab CSR perusahaan hingga pajak daerah seperti PBB, BPHTB, dan sektor parkir. Berdasarkan temuan BPK, masih terdapat potensi PBB sekitar Rp90 miliar yang belum tertagih sejak 2016.
Selain itu, sektor parkir, terutama parkir feri yang hanya bernilai Rp740, di sebut perlu evaluasi karena tidak sebanding dengan tarif parkir motor sebesar Rp1.000.
“BPHTB juga perlu perhatian. Banyak rumah terjual Rp500 juta, tapi yang masuk hanya Rp200 juta. Harusnya 70–80 persen. Begitu juga PBB, kita harus mendata rumah-rumah tipe 36 yang sudah menjadi tipe 80. Itu tugas bersama dengan Dispemda dan perangkat terkait,” tutur Sukiryanto.
Dengan pengesahan APBD 2026 ini, pemerintah dan DPRD Kubu Raya berharap pelaksanaan pembangunan daerah tetap berjalan optimal meski terjadi penyesuaian fiskal dari pusat.
