25 November 2025

Penyidik Kejati Kalbar Kembali Geledah Rumah Tersangka GKE”Petra

7c13d1c9-f598-465d-9beb-5481aa6fbbee

Inspirasikalbar, PONTIANAK  — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Penggeledahan tersebut di laksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 serta Surat Penyidikan Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.

Tim penyidik menggeledah rumah tersangka HN yang berlokasi di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah.

Di antaranya dua kunci kendaraan, masing-masing untuk mobil Volkswagen merah dan Mini Cooper AT hitam, serta sejumlah dokumen penting yang di duga berkaitan dengan pembangunan GKE “Petra”.

Kasus ini bermula dari pemberian dana hibah Pemkab Sintang kepada GKE “Petra” sebesar Rp5 miliar pada 2017 dan Rp3 miliar pada 2019.

Namun, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta laporan pertanggungjawaban fiktif.

Pada 2019, tersangka HN menandatangani laporan penggunaan anggaran meski pembangunan gereja telah selesai pada 2018 dan tidak ada kegiatan pada 2019, yang mengakibatkan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan penggeledahan lanjutan tersebut.

“Tindakan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan kami. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidikan akan terus di kembangkan secara hati-hati dan akuntabel. Kejati Kalbar juga memastikan akan menyampaikan perkembangan resmi kepada publik demi menjamin keterbukaan proses penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *