29 November 2025

Penyidik Sita Honda HR-V Milik Tersangka MR dalam Kasus Hibah Mujahidin

Rumah Tersangka

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyita satu unit mobil Honda HR-V hitam di rumah tersangka MR dalam kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin. (Foto/IK)

InspirasiKalbar, Pontianak – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyita satu unit mobil Honda HR-V hitam KB 1301 QV dari rumah tersangka MR dalam penggeledahan pada Rabu, 26 November 2025.

Kendaraan tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar. Penggeledahan berlangsung di rumah MR di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 6, Pontianak, sejak pukul 09.00 hingga 14.30 WIB.

Modus Percaloan Kredit Usaha Mikro, Kejari Pontianak Tahan 4 Tersangka Senilai Rp 2,39 Miliar

Mobil yang tercatat atas nama Lisna Wardati itu langsung di bawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pemeriksaan lanjutan. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan langkah tersebut.

“Penggeledahan di lakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus di rumah salah satu tersangka inisial MR, dan berhasil menemukan satu unit kendaraan roda empat Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR,” ujarnya.

Gambar: Satu Unit mobil Honda HR-V hitam KB 1301 QV milik tersangka MR di sita oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (Foto/IK)

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa penyitaan ini bagian dari penguatan pembuktian.

“Hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di wilayah Pontianak. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana,” jelasnya.

Pemprov Kalbar Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Cuaca Ekstrem

Ia menambahkan, “Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan di lakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas.”

Kasus ini menjerat dua tersangka, IS dan MR, terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin pada periode 2020–2022 senilai Rp 22,04 miliar.

Anugerah KIP 2025: Bengkayang Perkuat Komitmen Transparansi

Penyidik menemukan penggunaan dana tidak sesuai RAB, termasuk kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp 5,97 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *