8 Desember 2025

Pemerintah Cabut Izin 8 Perusahaan Usai Banjir Besar Sumatra

Screenshot_20251205-100535~2

Kondisi Bencana alam di Sumatra dan sekitar

Pontianak,Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi mencabut izin lingkungan delapan perusahaan yang di nilai berkontribusi terhadap kerusakan hutan dan memperburuk banjir serta longsor besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November.

Keputusan ini diambil setelah kajian awal menunjukkan adanya perubahan signifikan pada kawasan hulu akibat aktivitas industri.

Dari total sekitar 340.000 hektare area hulu yang di analisis, sekitar 50.000 hektare di temukan berubah menjadi lahan kering tanpa tutupan vegetasi.

Pemerintah menilai perubahan tersebut meningkatkan kerentanan wilayah terhadap banjir bandang dan longsor ketika curah hujan ekstrem melanda.

Banyaknya gelondongan kayu yang hanyut dan menimbun permukiman warga memperkuat dugaan adanya aktivitas penebangan dan pembukaan lahan di lereng-lereng bukit.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa delapan perusahaan terkait — yang bergerak di sektor tambang, perkebunan, pemanfaatan hutan, dan PLTA — akan dipanggil pada 8 Desember untuk menjalani pemeriksaan ulang. Pemerintah tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi pidana jika terbukti terjadi pelanggaran izin atau praktik ilegal di lapangan.

Sementara itu, dampak bencana di Sumatra terus bertambah. Korban jiwa telah melampaui 700 orang, sementara ribuan warga masih mengungsi akibat rusaknya rumah dan infrastruktur. Sejumlah kawasan juga mulai kehabisan pasokan logistik, bahan bakar, dan akses komunikasi akibat jalan terputus oleh longsor.

Kelompok lingkungan menilai bencana ini merupakan akumulasi kerusakan ekologis yang sudah berlangsung lama. Sumatra kehilangan lebih dari empat juta hektare hutan dalam dua dekade terakhir, menjadikannya pulau dengan tingkat deforestasi tertinggi di Indonesia.

Pemerintah berkomitmen melanjutkan audit menyeluruh terhadap izin lingkungan, sekaligus memperkuat pengawasan di kawasan hulu sungai agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *