Korupsi Kredit BRI Pontianak Menyeret 2 Polisi Aktif dan Internal BRI

Ilustrasi
Inspirasikalbar, PONTIANAK — Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha mikro di Bank BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap terus berkembang.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan enam orang tersangka, termasuk dua oknum anggota Polresta Pontianak, dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,39 miliar.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses pemberian kredit mikro yang seharusnya di peruntukkan bagi pelaku usaha kecil.
Dalam praktiknya, kredit justru di salurkan tidak sesuai prosedur, menggunakan data debitur yang tidak memenuhi syarat bahkan di duga fiktif.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka terdiri dari empat orang dari internal perbankan dan pihak perantara (calo) serta dua oknum polisi aktif.
Mereka di duga memiliki peran masing-masing dalam memuluskan proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan kredit bermasalah tersebut.
59 Debitur Bermasalah Mengajukan Kredit
Penyidik menemukan setidaknya 59 debitur bermasalah, di mana dokumen pengajuan kredit direkayasa agar memenuhi persyaratan administratif. Kredit yang di cairkan kemudian tidak di gunakan sebagaimana peruntukannya dan berujung pada kredit macet, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Empat tersangka awal di tahan sejak akhir November 2025, sementara dua oknum anggota Polresta Pontianak di tetapkan sebagai tersangka menyusul setelah penyidik menemukan alat bukti tambahan terkait keterlibatan mereka dalam pengaturan pencairan kredit dan dugaan penerimaan aliran dana.
Penyidikan di lakukan secara perfesional
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat kecil.
“Penegakan hukum di lakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara akan di tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Emilwan dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus menelusuri alur dana hasil pencairan kredit, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila di temukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari internal bank maupun eksternal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain melibatkan lembaga perbankan milik negara, juga menyeret aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, pihak Bank BRI belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Sementara itu, kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara ini di sidangkan di pengadilan dan upaya pemulihan kerugian negara dapat di lakukan secara maksimal.
