29 Desember 2025

5 Tahun BPN Kubu Raya Gagal Terbitkan Sertifikat Proda

1392434b-45b2-4d72-b847-f1feb2ee05b1

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Iqbal

Inspirasikalbar, Kubu Raya — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Iqbal, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya yang di nilai gagal menjalankan tugasnya dalam menerbitkan sertifikat tanah program pemerintah daerah.

Iqbal menegaskan, hingga tahun 2025, tidak satu pun sertifikat tanah di terbitkan, meskipun program pertanahan tersebut telah berjalan sejak 2020 dan menyasar masyarakat di sembilan kecamatan di Kabupaten Kubu Raya.

“Ini bukan satu atau dua tahun, tapi hampir lima tahun. Alasannya selalu sama, katanya berkas di perbaiki. Lima tahun tidak selesai, ini jelas kelalaian. Masyarakat di rugikan,” tegas Iqbal, Jumat(25/12/2025).

Ia menyebut, DPRD telah berulang kali memanggil pihak BPN Kubu Raya untuk meminta klarifikasi. Dalam rapat resmi, DPRD secara tegas meminta agar berkas yang tidak bermasalah segera diproses dan sertifikatnya di cetak, sementara berkas bermasalah di kembalikan ke desa. Namun hingga kini, hasil rapat tersebut tidak di jalankan.

“Kesepakatan rapat itu nyata. Tapi sampai hari ini tidak ada satu pun sertifikat yang di cetak. Lalu untuk apa rapat-rapat itu?” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurut Iqbal, lambannya BPN telah memicu keresahan luas di masyarakat. Kepala desa dan warga terus mendesak DPRD untuk memberikan kejelasan, sementara BPN di nilai hanya menyampaikan janji tanpa realisasi.

“Setiap hari kami di tanya masyarakat. Kepala desa juga mendesak kami. Tapi BPN seolah membiarkan masalah ini berlarut-larut,” kata Iqbal.

Proda Itu di Biayai Pemerintah

Ia juga menegaskan bahwa program sertifikasi tersebut di biayai oleh anggaran pemerintah daerah, sehingga tidak ada alasan bagi BPN Kubu Raya untuk mengabaikannya.

“Ini program resmi pemerintah daerah Kubu Raya. BPN itu ada di Kubu Raya, bukan di tempat lain. Wajib hukumnya mereka membantu, bukan malah menghambat,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Kubu Raya memastikan akan menyurati langsung Kementerian ATR/BPN dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPN Kubu Raya.

“Kalau daerah tidak di respons, kami akan bawa masalah ini ke pusat. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian birokrasi,” pungkas Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *