Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping Rebar Indonesia
Inspirasikalbar, Jakarta — Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) asal Indonesia.
Keputusan tersebut membuka kembali peluang ekspor baja nasional ke Australia yang sempat terhambat akibat proses investigasi dumping.
Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Termination Report yang di terbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025.
Dalam laporan itu, margin dumping produk rebar Indonesia tercatat hanya 1,3 persen, berada di bawah ambang batas de minimis sebesar 2 persen. Dengan demikian, produk rebar Indonesia tidak di kenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, penghentian penyelidikan menjadi sinyal baik bagi kinerja perdagangan luar negeri, khususnya sektor baja nasional.
“Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Kami berharap keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung,” ujar Mendag Budi Santoso.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menegaskan, keputusan ini memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor di tengah meningkatnya penggunaan instrumen pengamanan perdagangan oleh sejumlah negara mitra.
Ia menambahkan, pemerintah secara aktif mengawal proses penyelidikan antidumping serta mendorong eksportir Indonesia bersikap kooperatif selama investigasi berlangsung.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul mengapresiasi komitmen dan keterbukaan perusahaan eksportir Indonesia. Menurutnya, sikap kooperatif menjadi faktor penting dalam mendukung penyelidikan yang objektif dan adil.
Australia memulai penyelidikan antidumping rebar pada 24 September 2024 terhadap impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Bagi Indonesia, ini merupakan penyelidikan kedua setelah kasus serupa pada 2017 yang berakhir tanpa pengenaan tindakan antidumping.
Data Kemendag menunjukkan ekspor rebar Indonesia ke Australia tumbuh signifikan sepanjang 2020–2025. Nilai ekspor meningkat dari USD 4,7 juta pada 2020 menjadi USD 55,6 juta pada 2023, sebelum turun pada 2024 dan 2025 akibat ketidakpastian penyelidikan antidumping.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini








