25 Februari 2026

Gudang Rotan Diduga Ilegal, GNPK Kalbar Desak Aparat Bertindak

Rotan Ilegal

Truk Bernomor Polisi Malaysia sedang mengangkut Rotan diduga Ilegal asal Indonesia melalui Pintu Perbatasan Serikin, Kalbar-Malaysia. (Foto/Dok.InspirasiKalbar)

InspirasiKalbar, Pontianak – Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan keberadaan gudang penyimpanan rotan ilegal yang berkaitan dengan kasus penyelundupan di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Desakan itu menguat seiring munculnya informasi aktivitas bongkar muat rotan ilegal di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menilai aparat wajib membuka informasi secara transparan terkait seluruh barang bukti hasil pengungkapan kejahatan penyelundupan rotan.

Ia menegaskan, publik hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai keberadaan dan status barang bukti yang sebelumnya diamankan petugas gabungan bersama Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Aidy menyoroti perbedaan data yang mencuat ke publik.

Pangdam XII/Tanjungpura minta tindak tegas pelaku Bisnis Ilegal Ekspor Rotan

Saat pengungkapan pada Desember 2025, aparat menyampaikan bahwa barang bukti rotan mencapai sembilan kontainer. Namun, dalam keterangan lanjutan Bea Cukai Kalbagbar, jumlah tersebut berubah menjadi empat kontainer berisi rotan. Perbedaan informasi itu, menurut Aidy, memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat.

“PW GNPK RI Kalbar mempertanyakan selama ini barang bukti dari tindak kejahatan penyelundupan seperti rotan tidak pernah dipublikasikan. Apakah barang bukti tersebut dimusnahkan atau dilelang. Kalau dilelang tentu harus dipublikasikan dan dana hasil lelang itu masuk ke mana. Kalau dimusnahkan, harus ada kegiatan serta berita acara pemusnahan,” kata Ellysius Aidy kepada media, Minggu (4/1).

Drama 8 Kontainer Rotan Ilegal: Penegakan Hukum Bikin Publik Bingung

Aidy menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap negara, terutama dalam penegakan hukum di sektor kepabeanan dan perdagangan sumber daya alam. Ia menilai ketidakjelasan penanganan barang bukti justru membuka ruang kecurigaan dan spekulasi di masyarakat.

Sebelumnya, PW GNPK RI Kalbar telah mengirimkan surat resmi kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak. Melalui surat tersebut, GNPK meminta klarifikasi dan penjelasan rinci terkait pengungkapan kasus rotan ilegal di Pelabuhan Dwikora.

Aidy menyebut langkah itu ia ambil karena informasi yang beredar di publik bersifat simpang siur dan tidak disertai penjelasan resmi yang komprehensif. Di sisi lain, GNPK Kalbar menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas bongkar muat rotan ilegal di pergudangan Prima Lestari, Jalan Mayor Alianyang, Kabupaten Kubu Raya.

Walhi Pertanyakan Penegakan Hukum Terhadap Ekspor Rotan Diduga Ilegal

Seorang sumber menyebut aktivitas tersebut masih berlangsung hingga saat ini. “Bisanya rotan dimuat terlebih dahulu ke dalam kontainer kemudian ditambahkan muatan buah kelapa,” ujar sumber tersebut kepada media, Sabtu (3/1).

Sumber itu menyampaikan bahwa aktivitas bongkar muat berlangsung cukup sering dan berlokasi tidak jauh dari pusat perkotaan. Ia menilai aparat seharusnya mudah memantau dan menindak kegiatan tersebut jika pengawasan berjalan optimal.

Menanggapi informasi itu, PW GNPK RI Kalbar meminta aparat penegak hukum menjadikan laporan masyarakat sebagai petunjuk awal untuk membongkar jaringan perdagangan rotan ilegal di Kalimantan Barat.

Aidy menegaskan bahwa penindakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti semata, tetapi harus menelusuri dan menindak aktor utama yang diduga mengendalikan praktik ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *