Tiga Kades Jadi Saksi Dugaan Mafia BBM

Ilustrasi
Inspirasikalbar, Kapuas Hulu– Dugaan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di APMS Semitau, Kapuas Hulu memasuki babak baru.
Sebanyak 11 orang saksi di panggil Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, tiga di antaranya merupakan kepala desa yang di duga mengetahui, merekomendasikan, atau terlibat dalam alur distribusi BBM, namun kini berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan surat resmi Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu tertanggal 28 Januari 2026, pemanggilan saksi di lakukan untuk kepentingan persidangan perkara atas nama terdakwa Bani Amin alias Bani bin Abang Bpayang (alm) yang di jadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Putussibau.
Dari total 11 saksi yang di panggil, tiga orang kepala desa yang di duga memiliki keterkaitan dalam distribusi BBM bersubsidi di sebut sebagai saksi.
Untuk kepentingan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah, ketiganya di sebut dengan inisial A.H., S.J., dan T.U.
Pemanggilan para saksi tersebut memperkuat dugaan publik terkait adanya praktik tidak wajar dalam penyaluran BBM bersubsidi dari APMS Semitau, yang sebelumnya ramai di sorot masyarakat akibat kasus 48 drum solar yang sempat di amankan aparat, namun hingga kini belum jelas kelanjutan proses hukumnya.
Sejumlah warga dan pengecer menilai, peran kepala desa menjadi krusial dalam distribusi BBM di wilayah pedalaman. Dugaan muncul karena pengangkutan BBM dalam jumlah besar di nilai mustahil terjadi tanpa sepengetahuan aparat desa setempat.
“Kalau sampai puluhan drum bisa keluar, mustahil tidak di ketahui. Kepala desa pasti tahu alurnya, minimal lewat rekomendasi atau pembiaran,” ujar seorang warga Semitau.
Sebelumnya, masyarakat juga mengeluhkan pola distribusi BBM bersubsidi yang di nilai tidak merata dan tidak sesuai peruntukan.
BBM yang seharusnya di jual langsung kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), di duga di alihkan kepada pengecer hingga berujung pada pasokan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aparat desa maupun pihak lain, guna memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
