Musorkab KONI Kubu Raya Dinilai Langgar AD/ART

Ketua IPSI Kubu Raya, Zulkarnaen
Inspirasikalbar, KUBU RAYA – Polemik Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kubu Raya kian memanas. Ketua Cabang Olahraga Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kubu Raya, Zulkarnaen, secara tegas menyatakan proses penjaringan calon Ketua KONI berjalan cacat prosedur, tertutup, dan sarat upaya pencekalan, bahkan menghilangkan hak suaranya sebagai ketua cabor aktif.
Zulkarnaen mengungkapkan, sejak awal dirinya hanya di undang sebagai peninjau dalam Musorkab, sehingga hak suaranya gugur secara otomatis, tanpa penjelasan resmi dari KONI Kubu Raya maupun Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
“Saya ini ketua aktif cabor IPSI, tapi di undang hanya sebagai peninjau. Artinya hak suara saya hilang. Alasannya apa? Tidak pernah di jelaskan. Ini sudah tidak masuk akal,” tegas Zulkarnaen.
Ia menilai perlakuan tersebut menjadi indikasi awal adanya upaya sistematis untuk menggagalkan pencalonannya sebagai Ketua KONI Kubu Raya, meskipun ia mengaku di calonkan oleh sejumlah cabang olahraga.
“Dari awal saya sudah di cekal. Ini pencekalan yang nyata terhadap saya,” katanya.
Tahapan Pendaftaran Tidak Jelas
Dalam proses pendaftaran, Zulkarnaen menyebut panitia hanya memberikan formulir biodata tanpa kejelasan tahapan Musorkab. Rundown acara, mekanisme verifikasi, masa perbaikan berkas, hingga jumlah cabor pemilik hak suara tidak pernah di buka.
“Kami minta rundown acara tidak pernah di kasih. Mekanisme verifikasi seperti apa juga tidak di jelaskan. Masa perbaikan berkas pun tidak ada. Semua tertutup,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Zulkarnaen, proses verifikasi berkas calon di lakukan tanpa melibatkan pihaknya dan tanpa pemberitahuan hasil.
“Saya tidak tahu verifikasi di lakukan kapan, oleh siapa, dan hasilnya apa. Sampai penundaan pun saya tidak di undang. Lolos atau tidak, saya tidak tahu,” katanya.
Ia menilai rangkaian proses tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, termasuk di cantumkannya larangan pimpinan partai politik mencalonkan diri sebagai Ketua KONI yang di nilainya sudah tidak memiliki dasar hukum.
“Undang-undang yang melarang itu sudah di cabut. Tapi justru dimasukkan lagi ke dalam poin aturan. Ini jelas diarahkan untuk mencekal saya,” tegasnya.
Sekenario Calon Tunggal
Zulkarnaen juga mengungkap hanya dua orang yang mengambil dan mengembalikan berkas pencalonan, yang menurutnya mengarah pada skenario calon tunggal.
“Indikasinya jelas. Prosesnya tertutup, penuh alibi, dan tidak bisa di jelaskan dengan aturan,” ujarnya.
Ia menyatakan menghormati dan mendukung langkah KONI Provinsi.
“Saya berterima kasih dan salut kepada KONI Provinsi yang cepat menengahi. Kalau memang perlu di ambil alih provinsi, bagi saya itu lebih adil,” ujarnya.
