2 Februari 2026

Inspektorat Kubu Raya Audit Hibah KONI, Di Minta Di Kembalikan

56b2359d-6a82-4d94-b382-4cd6bbd4373f

Foto Inspektur Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, H.Y Hardito

Inspirasikalbar, KUBU RAYA – Inspektorat Kabupaten Kubu Raya tengah melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kubu Raya selama empat tahun anggaran, terhitung sejak 2022 hingga 2025, dengan total nilai mencapai Rp2,1 miliar.

Audit tersebut masuk dalam kategori pemeriksaan dengan tujuan tertentu (audit khusus) dan di fokuskan pada kepatuhan penggunaan dana hibah sesuai peruntukannya.

Inspektur Inspektorat Kubu Raya, H.Y Hardito, menjelaskan bahwa objek pemeriksaan sepenuhnya adalah organisasi penerima hibah, yakni KONI Kubu Raya beserta seluruh pengurus dan cabang olahraga (cabor) di bawahnya.

“Jadi audit KONI ini kategorinya adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Khusus berarti khusus hibah yang diberikan kepada KONI dari 2022 sampai 2025, totalnya Rp2,1 miliar. Itulah objek yang kami periksa,” ujar Hardito, Senin (2/2).

Menurutnya, audit di lakukan karena dalam mekanisme hibah, pihak yang bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran adalah organisasi penerima hibah, bukan pemerintah daerah.

“Kalau kita lakukan audit hibah, yang menjadi objek audit adalah penerima hibah itu sendiri, dalam hal ini KONI. Maka kami melaksanakan audit ini dengan memanggil seluruh pengurus KONI, termasuk cabang-cabang olahraga, untuk mengetahui uang selama empat tahun ini di gunakan untuk apa saja,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, Inspektorat memanggil pengurus dari sekitar 39 cabang olahraga yang berada di bawah naungan KONI Kubu Raya. Pemanggilan di lakukan secara maraton selama kurang lebih dua minggu.

“Kemarin pemanggilan itu berlangsung selama dua minggu. Kami di beri waktu sekitar sepuluh hari kerja untuk menyelesaikan tahapan pemeriksaan awal,” kata Hardito.

Temuan Awal: Dana Tidak Sesuai Proposal

Dari hasil pemeriksaan sementara, Inspektorat menemukan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sepenuhnya sesuai dengan proposal dan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Atas temuan tersebut, terdapat dana yang wajib di kembalikan ke kas daerah.

“Untuk sementara ini kami belum bisa menyatakan secara final, tetapi ada kerugian yang harus di setorkan ke daerah. Karena di temukan beberapa kegiatan yang melebihi atau tidak sesuai dengan proposal,” ungkap Hardito.

Ia menegaskan, prinsip dasar hibah adalah penggunaan anggaran harus sesuai dengan proposal yang telah di setujui dan di tuangkan dalam NPHD.

“Kalau dana itu di gunakan di luar NPHD, maka itu tidak bisa di akui dan wajib di kembalikan ke daerah. Termasuk juga kalau di akhir tahun masih ada sisa dana di rekening dan tidak di manfaatkan, itu juga harus di kembalikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Belum Final, Nominal Masih Di kalkulasi

Saat ditanya mengenai besaran nominal dana yang dinyatakan tidak sesuai dan harus di kembalikan, Hardito menyebut pihaknya belum dapat membeberkan angka pasti karena proses audit masih berjalan.

“Nominalnya belum bisa kami sebutkan sekarang, karena ini belum final. Tapi ini mencakup empat tahun anggaran, dari 2022 sampai 2025,” jelasnya.

Pengurus Inti KONI Akan Di panggil Kembali

Inspektorat memastikan bahwa setelah hasil audit di finalisasi, akan ada pemanggilan lanjutan, khususnya terhadap pengurus inti KONI Kubu Raya sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh.

“Nanti sebentar lagi kita final. Kalau sudah final, kita akan panggil lagi, khususnya pengurus inti KONI. Karena secara tanggung jawab penuh itu ada di mereka,” pungkas Hardito.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *