12 Februari 2026

Polda Kalbar PTDH Anggota Terlibat Sabu 499 Gram

85c676f5-a040-4ca0-8bea-310bc2da1937

Foto Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, dan Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Pol Irawan Masuling Ginting,

Inspirasikalbar,PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika dengan menindak tegas MA (31), anggota Polres Melawi yang terjerat kasus sabu seberat 499,16 gram.

Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), MA di rekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (12/2/2026).

Kasus ini bermula dari penangkapan MA pada 14 Oktober 2025 oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto hampir setengah kilogram.

Proses hukum terhadap MA terus berjalan hingga berkas perkaranya di nyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar dan di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir keterlibatan anggota dalam peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Ini wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum,” tegas Bambang.

Sebelumnya, MA sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, dalam putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang di bacakan pada 9 Februari 2026, hakim menolak seluruh permohonan dan menyatakan proses penyidikan telah sah menurut hukum.

Secara internal, KKEP pada 11 Februari 2026 menyatakan MA terbukti melanggar norma hukum dan etika profesi sebagaimana di atur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Atas pelanggaran tersebut, komisi merekomendasikan sanksi PTDH sebagai konsekuensi atas perbuatan yang di nilai mencoreng institusi.

Saat ini, MA menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Surat Pengaduan Ke Presiden

Sebelumnya kasus ini juga memunculkan polemik. MA, yang dalam surat pengaduannya menyebut dirinya Meigi Al Rianda, menyampaikan aduan terbuka kepada Presiden RI, Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, dan Kompolnas.

Ia membantah tuduhan kepemilikan sabu tersebut dan menuding adanya rekayasa kasus, intimidasi, hingga dugaan pemerasan oleh oknum aparat.

Dalam suratnya, ia menyatakan tidak pernah tertangkap tangan membawa atau menguasai barang bukti, serta mengaku mengalami kekerasan fisik dan tekanan saat pemeriksaan.

Ia juga menuding adanya permintaan sejumlah uang dengan dalih membantu proses hukum.

Selain itu MA telah mengajukan pengunduran diri sebelum adanya putusan PTDH, bahkan pihak Polda minta pihak MA untuk banding.

Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan dapat di uji di persidangan.

Sepanjang awal 2026, Ditresnarkoba Polda Kalbar tercatat menyita 28.124,84 gram narkotika dan mengamankan 19 tersangka.

“Ini komitmen kami memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar,” pungkas Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *