Inspirasi Kalbar
Beranda Daerah Labpolhum Dorong Perda Penyiaran Kalbar, Haris: Saatnya Lindungi Siaran Lokal

Labpolhum Dorong Perda Penyiaran Kalbar, Haris: Saatnya Lindungi Siaran Lokal

Direktur Eksekutif Labpolhum MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain. (Foto/IK)

InspirasiKalbar, Pontianak – Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang penyiaran.

Langkah ini dinilai mendesak sebagai upaya memperkuat eksistensi lembaga penyiaran lokal sekaligus melindungi kekayaan budaya daerah di tengah derasnya arus siaran nasional dan global.

Direktur Eksekutif Labpolhum MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menegaskan bahwa Kalimantan Barat memiliki potensi besar dari sisi keberagaman budaya, seni, sejarah, hingga kearifan lokal yang perlu diangkat melalui media penyiaran.

Namun, hingga kini, belum ada payung hukum daerah yang secara spesifik mengatur dan melindungi penyiaran lokal. “Sebagai wilayah yang kaya akan keberagaman, seni, sejarah, dan budaya, sudah saatnya Provinsi Kalimantan Barat memiliki Perda terkait penyiaran,” tegas Haris.

Menurutnya, keberadaan Perda penyiaran akan menjadi instrumen penting dalam mendorong lembaga penyiaran televisi dan radio lokal agar lebih berperan aktif dalam pembangunan daerah. Ia menjelaskan, regulasi tersebut dapat mengatur kewajiban siaran lokal yang menampilkan berbagai potensi daerah.

“Kepentingan penyiaran dalam Perda ini dapat mencakup kewajiban lembaga penyiaran untuk menayangkan konten lokal, mulai dari seni budaya, kuliner, pariwisata, produk unggulan, hingga perkembangan kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.

Tak hanya itu, Haris juga menekankan pentingnya penggunaan bahasa daerah dalam siaran sebagai bagian dari pelestarian budaya. Ia menilai media penyiaran memiliki peran strategis dalam menjaga identitas lokal agar tetap hidup di tengah modernisasi.

“Adanya penggunaan bahasa daerah, corak, atau salam khas daerah dalam siaran lokal merupakan upaya pelestarian khazanah budaya sekaligus mengenalkan local wisdom agar lebih luas dikenal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Haris menyoroti perlunya dukungan konkret dari pemerintah daerah terhadap lembaga penyiaran lokal. Ia menyebut, selama ini banyak media lokal menghadapi tantangan berat dalam hal pendanaan, kualitas sumber daya manusia, hingga persaingan dengan media nasional.

“Perda ini juga harus mengatur pembinaan dan dukungan khusus dari pemerintah daerah agar lembaga penyiaran lokal tetap eksis, berinovasi, dan mampu bersaing,” katanya.

Ia juga mendorong adanya program pelatihan berkelanjutan bagi sumber daya manusia di sektor penyiaran. Menurutnya, peningkatan kualitas SDM menjadi kunci utama agar industri penyiaran daerah dapat berkembang secara profesional.

“Pelatihan khusus untuk pengembangan SDM harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah,” tambah Haris.

Selain itu, ia menilai pemberdayaan tenaga kerja lokal dalam pengelolaan media penyiaran dapat membuka peluang kerja baru di daerah. Hal ini sekaligus menjadi strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemberdayaan SDM lokal di tiap kabupaten/kota penting untuk mengutamakan putra-putri daerah sekaligus menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.

Haris juga menyebut, pembentukan Perda penyiaran berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika di kelola secara optimal. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, sejalan dengan prinsip otonomi daerah.

Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah lebih dulu memiliki Perda penyiaran, seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut terbukti mampu memperkuat ekosistem penyiaran lokal di masing-masing daerah.

Dalam konteks pengawasan, Haris menilai peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sangat krusial. Ia menyebut, KPID harus di libatkan secara aktif dalam proses penyusunan hingga implementasi Perda.

“Dalam penyusunan Perda penyiaran, peran KPID sangat krusial sebagai mitra strategis DPRD sekaligus lembaga pengawas penyiaran di daerah,” tegasnya.

Haris menambahkan, di tengah belum rampungnya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pembentukan Perda menjadi langkah konkret yang bisa segera di lakukan oleh pemerintah daerah.

“Sambil menunggu revisi undang-undang penyiaran, upaya yang bisa di lakukan saat ini adalah melalui pembentukan Perda penyiaran. Maju mundurnya kondisi penyiaran daerah sangat di tentukan oleh political will pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahwa penyusunan Perda harus di lakukan secara matang dan komprehensif, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga proses harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Penyusunan Perda memerlukan kajian komprehensif yang melibatkan akademisi, praktisi, lembaga penyiaran, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta harus memperhatikan harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi,” tutup Haris.

Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!

Klik Disini
Bagikan:

Iklan