Poltak Silitonga Desak Polisi Tahan Anggota DPRD Bengkayang
Daftar isi:
Inspirasikalbar, PONTIANAK – Tim kuasa hukum Li cin fa alias Toni, yang dipimpin pengacara Poltak Silitonga, mendatangi Polda Kalimantan Barat untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Edi Mustari.
Poltak Silitonga menegaskan, kedatangan mereka bertujuan mendorong percepatan penanganan perkara yang di nilai berjalan lambat, meski status tersangka terhadap Edi Mustari telah di tetapkan sejak sekitar satu setengah tahun lalu.
“Kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan klien kami, Li cin fa alias Toni. Dari hasil pertemuan dengan penyidik, di ketahui bahwa pekan lalu sudah dilakukan penentuan titik lokasi kejadian bersama BPN,” ujar Poltak kepada awak media.
Menurutnya, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk kejaksaan karena masih dalam tahap P19. Namun, ia menilai proses tersebut seharusnya sudah bisa segera di tingkatkan ke tahap berikutnya.
“Kami minta penyidik segera melengkapi berkas agar bisa P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Jangan berlarut-larut, apalagi ini sudah lama,” tegasnya.
Poltak juga menyoroti belum di lakukannya penahanan terhadap tersangka, meski alat bukti di sebut telah cukup.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Sudah tersangka, kasusnya jelas, tapi belum di tahan. Jangan sampai ada kesan perlakuan khusus karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD,” katanya.
Polda Kalbar Bersikap Tegas
Ia meminta Kapolda Kalimantan Barat beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) untuk bersikap tegas dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Semua warga negara sama di mata hukum. Kami minta tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapapun, termasuk pejabat publik,” ujarnya.
Selain ke Polda, pihak kuasa hukum juga telah menyampaikan laporan ke DPRD Kabupaten Bengkayang terkait dugaan pelanggaran etik oleh Edi Mustari. Namun, saat mendatangi kantor DPRD, tidak ada satu pun anggota dewan yang dapat ditemui.
“Kami hanya bertemu dengan bagian tata usaha. Surat sudah kami sampaikan dan di janjikan akan di teruskan ke pimpinan DPRD serta Badan Kehormatan,” jelas Poltak.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden RI selaku Ketua Umum Partai Gerindra, Komisi III DPR RI, serta instansi terkait lainnya, agar kasus ini mendapat perhatian serius.
“Jangan sampai tindakan satu orang mencoreng nama lembaga dan partai. Apalagi saat ini pemerintah sedang mendorong penegakan hukum yang tegas,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum turut menghadirkan perwakilan masyarakat adat dari Desa Mandor, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, yang mengaku resah atas dugaan tindakan Edi Mustari.
Tokoh Masyarakat Kecewa terhadap Edi Mustari

Salah seorang tokoh masyarakat Mandor, Satimin menyatakan kekecewaannya jika kasus tersebut tidak di tindaklanjuti secara tegas.
“Saya sebagai tokoh masyarakat tidak setuju kalau kasus pengerusakan ini tidak di adili. Dia itu anggota dewan, seharusnya memberi contoh baik, bukan malah meresahkan warga,” ujarnya.
Ia juga menilai, jika tidak ada tindakan hukum, di khawatirkan akan menimbulkan efek buruk di tengah masyarakat.
“Kalau tidak di tindak, nanti bisa semena-mena. Kami minta dia di tangkap dan di adili sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, sosok Edi mustari adalah orang yang tidak di sukai karena tikah perbuatannya tidak mencerminkan wakil rakyat.
“ Harus di proses, jangan di biarkan,” tambahnya
Kuasa hukum berharap Polda Kalbar segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan, sehingga proses hukum dapat berlanjut ke persidangan.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum di anggap tidak berpihak,” pungkas Poltak.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini











