Pajak 27 Perusahaan Perkebunan Kubu Raya Diverifikasi Ulang
Inspirasikalbar, KUBU RAYA — Sebanyak 27 perusahaan perkebunan di Kabupaten Kubu Raya di verifikasi ulang status perpajakannya oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Verifikasi di lakukan setelah di temukan dugaan tumpang tindih pencatatan antara wajib pajak pusat dan wajib pajak daerah berdasarkan hasil uji petik lapangan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Bapenda Kubu Raya, Maria Agustina, mengatakan dari identifikasi awal, puluhan perusahaan tersebut di duga merupakan wajib pajak pusat untuk sektor perkebunan.
Namun, di data daerah masih tercatat sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Kalau memang sudah menjadi wajib pajak pusat untuk perkebunannya, maka tidak boleh lagi menjadi wajib pajak daerah,” ujar Maria, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penetapan objek pajak serta memengaruhi validitas data tunggakan pajak di daerah.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menyurati Kementerian Keuangan untuk melakukan sinkronisasi data perpajakan sebagai dasar penentuan status 27 perusahaan tersebut.
Jika hasil verifikasi menyatakan perusahaan-perusahaan itu merupakan wajib pajak pusat, maka Bapenda akan menghapusnya dari database wajib pajak daerah.
“Kalau benar dia wajib pajak pusat, tentu akan kami ajukan penghapusan dari database,” kata Maria.
Langkah ini di lakukan untuk menertibkan data perpajakan daerah serta mencegah tumpang tindih penagihan terhadap objek pajak yang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini







