InspirasiKalbar, Pontianak -Kepala Desa Pusat Damai, Siprianus Joe angkat bicara terkait sejumlah pemberitaan yang terkesan provokasi dan pengiringan opini dengan menuding dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang di CU Lantang Tipo .
Tudingan ini dimuat disalah satu media online dan akun salah satu media sosial Tik-Tok. Ia memastikan, apa yang di sampaikan dalam pemberitaan tersebut tidaklah benar, dan merupakan pencemaran nama baik.
“Terkait pemberitaan ini sangat mengganggu saya, merusak nama saya pribadi dan jabatan saya selama ini tidak pernah berurusan dengan hal demikian,” kata Kepala Desa Pusat Damai, Siprianus Joe.
Siprianus mengatakan, dirinya merupakan mantan agent asuransi hanya bekerja sesuai tufoksi sebagai agent.
” Tak pernah pernah ada tindak pidana pencucian uang dan suap, “terangnya.
Bahkan, saat dirinya masih menjadi agent dirinya malah di mintai uang oleh mantan Ketua Pengurus CU Lantang Tipo.
“Dan perlu teman-teman ketahui dalam hal bisnis saya sebagai agent di mintai uang oleh Toni,” terangnya.
Ia juga membantah pemberitaan yang menyebut adanya rekaman pembicaraan dirinya dengan mantan GM CU Lantang Tipo, Apa.
Menurutnya bukti rekaman yang disebut dalam pemberitaan juga telah di hadirkan ke persidangan saat mantan Ketua Pengurus CU Lantang Tipo Toni melakukan gugatan di Pengadilan Tinggi. Hasilnya PT pun menolak gugatan tersebut.
“Pengadilan Tinggi sudah menyatakan bahwa bukti tersebut tidak dapat menjelaskan perkara,” terangnya.
Pengadilan Tinggi juga menyatakan bahwa bukti yang di ajukan tidak membuktikan dalil gugatan dan menyatakan pemberhentian Toni dan Ambrosius Kidul sudah sah secara hukum karena sudah melalui Rapat Anggota Tahunan.
Siprianus Joe menegaskan juga akan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi tersebut.
“Saya secara pribadi akan melakukan langkah hukum terhadap pemilik akun tiktok yang menyebarkan berita ini secara masif, harus bertanggung jawab apa yang sudah dilakukan,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Siprianus Joe, Bobpi Kaliyono mengungkapkan, bahwa informasi yang di sampaikan oleh salah satu media dan di viralkan akun medsos tiktok di nilai hanya menggiring opini publik sehingga merugikan kliennya.
“Dalam pemberitaan ini ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu yang menjustifikasi klien kami terlibat dalam praktek tindakan pencucian uang sehingga menurut kami, itu sangat merugikan klien kami,” kata Bobpi, Jumat (14/6/2024).
Salah satu pengacara dari Firma hukum Sanen ini memastikan, kliennya di fitnah terlibat dalam kasus pencucian uang CU Lantang Tipo.
Alasannya, bukti rekaman yang di giring dalam opini tersebut tidaklah memenuhi unsur tindak pidana.
“Itu sudah di sampaikan melalui hasil SP2HP Polda Kalbar dan Pengadilan yang menyatakan hasil percakapan rekaman itu bukan perbuatan atau unsur pidana. Sehingga pemberitaan ini menurut kami hanya menggiring opini dan merugikan klien kami,” ujarnya.
Bobpi Kaliyono menilai dalam pemberitaan yang di muat di salah satu media juga di duga tidak memenuhi unsur kaidah jurnalistik, karena penerbitan berita tersebut tidak meminta konfirmasi terlebih dahulu dari kliennya sehingga terkesan hanya sepihak saja.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan somasi dan menindaklanjuti ke ranah hukum untuk melaporkan media yang telah menerbitkan informasi tersebut ke lembaga pers dan melaporkan akun media sosial yang telah memviralkannya.
“Tentu terkait pemberitaan yang beredar apabila di butuhkan, akan kami lanjutkan ke langkah hukum selanjutnya, karena pemberitaan ini tidak berimbang dan bisa saja yang kami laporkan ke lembaga pers untuk di lakukan tindakan lebih lanjut dan juga pihak-pihak yang sengaja memviralkan melalui akun media sosial,” pungkasnya