Inspirasikalbar, Pontianak.-Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Hary Wibowo, mengklarifikasi tuduhan suap kepada dirinya dalam penanganan kasus Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang viral di media sosial.
Dalam pernyataannya, Hary menyampaikan bahwa isu yang di tuduhkan tidak benar dan membuatnya ia serta keluarganya merasa terpojok.
“Saya memberikan klarifikasi agar publik mengetahui fakta sebenarnya. Tuduhan ini sangat merugikan saya, bahkan saya sulit untuk keluar rumah,” ujar Hary dalam konferensi pers, Senin (23/9).
Hary menjelaskan, kasus IPAL telah di proses sejak 2020 dan semua tersangka yang terlibat, mulai dari konsultan hingga pelaksana lapangan, telah mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kasus ini sudah ingkrah, dan tidak ada keterlibatan saya dalam tindakan suap,” tegasnya.
Terkait tuduhan mahasiswa Forum Komunikasi Mahasiswa Anti Korupsi (FKMAK) tentang dugaan penerimaan suap fee 7,5%, Hary menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Saya tidak pernah menerima suap terkait pekerjaan apapun, termasuk dari PT TBK yang di sebut dalam tuduhan tersebut,” ungkapnya.
Hary juga menegaskan bahwa setiap tahap penanganan kasus yang di lakukannya selalu di awasi dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Ia tidak bekerja sendiri, melainkan bersama tim, dan seluruh proses di pantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura.
Di akhir klarifikasinya, Hary mengindikasikan bahwa ia tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
Namun, langkah tersebut akan di ambil setelah berkonsultasi dengan pimpinan, dan mencari data yang menjadi tuduhan itu.
Hary Wibowo menambahkan bahwa situasi ini sangat mengganggu kehidupan pribadinya. Tuduhan yang muncul di media massa dan media sosial, seperti Instagram dan TikTok, telah membuat publik menghakiminya tanpa dasar yang jelas.
“Keluarga saya, istri, anak, dan teman-teman terpengaruh oleh berita-berita yang tidak benar ini,” jelasnya.
Menurut Hary, tuduhan yang di lontarkan oleh FKMAK tidak memiliki bukti kuat dan ia mempertanyakan dari mana data tersebut berasal.
Dia juga menyampaikan bahwa selama proses persidangan kasus IPAL, setiap tahapan selalu di liput oleh media dan di awasi oleh lembaga-lembaga terkait.
“Semua yang saya lakukan selama menangani kasus ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Kejaksaan. Saya yakin pimpinan juga akan meminta klarifikasi dari saya, dan saya siap memberikan penjelasan dengan bukti yang ada,” lanjutnya.
Selain itu, Hary mengaku bingung dengan tuduhan terkait adanya surat perintah penyidikan terhadap dirinya.
Dia menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut dan tidak mengetahui dari mana mahasiswa FKMAK mendapatkan informasi tersebut.
Terkait tudingan bahwa ada oknum di Kejaksaan Agung yang terlibat, Hary menyatakan tidak tahu-menahu mengenai hal itu.
Ia merasa tuduhan tersebut semakin menjurus ke arah serangan pribadi yang tidak berdasar.
Menutup klarifikasinya, Hary menegaskan bahwa ia akan tetap menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalitas. Namun, jika situasi ini terus berlanjut, ia akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menjaga nama baiknya.