Polda Kalbar Di Pra Peradilkan oleh Kuasa Hukum Warga Sajingan

Penangkapan Hermanto Tidak Sesuai Prosedur

Berita, Hukum613 Dilihat

Inspirasikalbar,Pontianak -Polda Kalbar di Pra Peradilkan buntut dari Penangkapan Hermanto, seorang warga Sajingan, pada 1 September 2024 lalu oleh Polda Kalbar, kini di Pra Peradilkan.

Kuasa hukum Hermanto, Robert Wilson Berlyando, mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Pontianak, yang kini sudah memasuki sidang keempat.

Robert, salah satu pengacara asal Samarinda, Kalimantan Timur, menyatakan bahwa pengajuan pra peradilan ini di dasarkan pada dua alasan pokok.
1. Dugaan pelanggaran prosedur hukum saat penangkapan.

2. Penetapan tersangka yang di nilai tidak sah.

“Penangkapan Hermanto di lakukan sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya tanpa adanya surat penangkapan yang jelas. Polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan, sehingga keluarga, terutama istri dan anak-anak Hermanto, merasa bingung,” ungkapnya.

Kemudian, Hermanto di tetapkan sebagai tersangka tanpa pernah di periksa sebagai saksi sebelumnya. Menurut Robert sangat bertentangan dengan aturan Mahkamah Konstitusi.

Ia merujuk pada putusan MK Nomor 21/2014, yang mengharuskan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan statusnya.

Hermanto dan keluarganya juga tidak pernah menerima surat penangkapan resmi, hanya berupa foto.

Lebih lanjut, Robert menuding ada upaya intimidasi dari penyidik terhadap Hermanto untuk mencabut kuasa hukumnya dan menghentikan upaya pra peradilan.

” Patut di duga oleh oknum Direskrium Polda Kalbar, segera mencabut Kuasa kepada penasehat hukum, kami kantor advokat Zainal Arifin. Dan menyatakan percuma saja kamu Pra peradilkan gak akan menang, buang buang uang saja,” ungkap Robert kepada Inspirasikalbar.com.

Sidang pra peradilan ini terus bergulir dengan memanggil saksi dari kedua belah pihak. Robert berharap hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan objektif sesuai hukum yang berlaku, demi memastikan hak-hak Hermanto terlindungi serta tegaknya keadilan tanpa penyimpangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *