InspirasiKalbar, Putussibau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu memusnahkan sejumlah barang bukti dari 60 perkara tindak pidana yang telah di putuskan dari Agustus 2023 hingga Oktober 2024.
Barang bukti yang di musnahkan ini di pastikan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan tersebut di lakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Barang bukti yang di musnahkan meliputi narkotika seperti ekstasi, sabu-sabu, senjata tajam, barang dari perkara perjudian, persetubuhan, hingga illegal fishing.
Pemusnahan di lakukan dengan berbagai metode, seperti membakar, memotong, dan untuk narkotika, barang bukti di hancurkan dengan blender.
“Hari ini, Kejari Kapuas Hulu telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa barang rampasan dari 60 perkara yang putusannya memang untuk dimusnahkan,” jelas Kajari Kapuas Hulu,Samsuri.
Samsuri menjelaskan, dari 60 perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan jumlah 33 perkara, sedangkan 27 perkara lainnya terkait tindak pidana lain.
“Untuk perkara narkotika, ada 33 kasus dengan jumlah 99 bungkus, 2 butir ekstasi, dan berat total 132,98 gram, yang jika di konversikan, nilainya mencapai Rp132 juta,” jelasnya.
Samsuri juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu putusan dari dua perkara narkotika lainnya, yaitu kasus Dom Sebau dengan barang bukti 21 kilogram dan kasus Satria serta Hadi dengan barang bukti 15 kilogram.
“Perkara Dom Sebau masih dalam proses kasasi, sementara kasus Satria dan Hadi sedang dalam proses banding,” tambahnya.
Samsuri juga merasa prihatin dengan tingginya kasus narkoba di Kapuas Hulu dan menekankan pentingnya perhatian semua pihak dalam menangani peredaran narkoba.
“Kami terus bekerja sama dengan Polres Kapuas Hulu, Kodim Putussibau, Satgas, dan Batalyon Walet Sakti untuk mengantisipasi peredaran narkoba,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kapuas Hulu atas pemusnahan barang bukti ini. “Terutama untuk kasus narkoba, kami sangat berterima kasih kepada semua pihak, mulai dari polisi, Kodim, Batalyon, hingga Kejari Kapuas Hulu, atas upaya mereka dalam menindak peredaran narkoba,” ujarnya.
Zaini juga menekankan bahwa Kapuas Hulu rawan menjadi jalur masuk narkoba dari luar negeri, khususnya Malaysia. Ia berharap semua pihak dapat menjalankan tugasnya dalam pengawasan dan penindakan terhadap narkoba, yang kini mulai marak di sejumlah kecamatan seperti Bunut Hilir, Jongkong, dan Selimbau.