Bawaslu Kuburaya Sosialisasikan Pengawasan Pemilihan Partisipatif

Sosialisasi mengenai produk hukum terkait pengawasan Pemilu serentak 2024

Berita28 Dilihat

Inspirasikalbar, Kubu Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuburaya hari ini menggelar sosialisasi mengenai produk hukum terkait pengawasan pemilihan, dengan fokus pada peran serta masyarakat dalam pengawasan secara partisipatif.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya keterlibatan warga dalam memastikan kelancaran dan keadilan pemilu, khususnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kuburaya.

Menurut Yance Chisty, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuburaya, pengawasan pemilihan yang di lakukan oleh masyarakat sangat membantu proses demokrasi.

“Dengan adanya pemantauan pemilihan oleh masyarakat, di harapkan tercipta pengawasan partisipatif yang lebih luas dan efektif,” kata Chisty, Senin(12/11/2024).

“Walaupun pemantauan ini di lakukan di bawah regulasi yang ada, partisipasi masyarakat menjadi sangat krusial, terutama di wilayah yang memiliki jumlah pengawas terbatas.”tambahnya.

Sosialisasi tersebut juga menjelaskan tentang beberapa produk hukum yang mendasari pengawasan pemilihan, seperti Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilihan Partisipatif, serta Peraturan KPU (PKPU) No. 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Tak ketinggalan, Keputusan KPU No. 328 Tahun 2024 juga turut disosialisasikan, yang memberikan pedoman mengenai pemantau pemilihan kepala daerah.

Yance menambahkan, untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, pemantauan pemilihan sebaiknya di lakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Organisasi Kepemudaan (OKP) yang terdaftar di KPU. Hal ini akan membuat pemantauan lebih terstruktur dan sistematis.

“Pemantauan OKP atau Ormas lebih masif, dengan wilayah pemantauan yang jelas. Sementara pengawasan partisipatif oleh masyarakat memungkinkan setiap warga untuk terlibat langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Kuburaya juga mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur pengawasan dengan baik. “Masyarakat yang hadir di TPS bisa melaporkan pelanggaran atau potensi pelanggaran langsung ke pengawas,” jelasnya.

Meski hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran di Kuburaya, Bawaslu berharap sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi proses pemilu dan memastikan pemilihan yang jujur dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *