Inspirasikalbar, Pontianak– Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap Tersangka HL, yang di duga terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Penangkapan di lakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN), dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar RI di Singapura.
HL di amankan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 18 November 2024, setelah kembali dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan jika Tersangka HL merupakan bagian dari upaya tegas Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang telah merugikan negara.
Penangkapan ini di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.”
HL diketahui sebagai tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kronologi Penangkapan
- 29 Februari 2024: HL di periksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.
- 25 Maret 2024: Berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, HL di ketahui berada di Singapura.
- HL beberapa kali di panggil secara resmi, tapi tidak hadir memenuhi panggilan.
- 28 Maret 2024: Jaksa Agung RI menerbitkan keputusan pencekalan terhadap HL (KEP-043/D/Dip.4/03/2024) selama enam bulan, dan paspor HL di tarik oleh pihak imigrasi.
- 16 April 2024: HL di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024.
- 18 November 2024: HL di tangkap setelah tiba dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta.
“Penangkapan di lakukan, HL langsung di bawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bersangkutan di tahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba. Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024,” ungkap Harli.
Peran Tersangka HL
HL, sebagai Beneficiary Owner PT TIN, di duga secara aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan processing peleburan timah. Antara PT Timah Tbk dengan PT TIN. Penerimaan bijih timah dalam kerja sama tersebut di ketahui berasal dari dua perusahaan, CV BPR dan CV SMS. Sengaja di bentuk untuk menampung bijih timah hasil penambangan ilegal.
” Tersangka HL terlibat memfasilitasi aktivitas ilegal ini. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan,” tambah Harli.
Tersangka HL di sangka melanggar , Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“bukti komitmen Kejaksaan Agung menindak tegas pelaku korupsi, yang melibatkan aset negara strategis,” tutup Harli Siregar.