Agus Sudarmansyah, Pra-Pradilan Paulus Andi Mursalim Diterima

IMG_4134

Inspirasikalbar, Pontianak– Terkai kasus pengadaan lahan untuk Kantor pusat Bank Daerah, Fraksi PDIP berharap Pra-peradilannya bisa di kabulkan.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Agus Sudarmansyah, mengungkapkan harapannya agar proses pra-peradilan yang di ajukan oleh Paulus Andi Mursalim, anggota aktif DPRD Kalbar, dapat di terima oleh pengadilan.

Menurutnya, jika merujuk pada kasus sebelumnya, tiga tersangka lain yang mengajukan pra-peradilan telah berhasil di bebaskan.

“Tentu harapan kita pra-peradilannya di terima. Kalau kita lihat di tiga tersangka awal, Pak Samsir dengan kawan-kawan CS, pra-peradilannya di terima, dan mereka sekarang sudah di bebaskan. Nah, ideal, atau bukan lagi ideal, logika hukumnya, apalagi PAM ini, sudah pasti harusnya pra-peradilannya bisa di terima juga,” ujar Agus, Senin (25/11).

Ia menegaskan bahwa status tersangka Paulus Mursalim semestinya bisa di gugurkan, mengingat masih banyak aspek hukum yang perlu di kaji. “Artinya, status tersangkanya harus di gugurkan,” imbuhnya.

Agus mengungkapkan hingga saat ini belum ada proses hukum terhadap PAM di internal DPRD. “Beliau masih anggota aktif DPRD Provinsi Kalimantan Barat, belum ada proses apa-apa sama sekali,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa proses hukum sepenuhnya dipercayakan kepada tim pengacara yang mendampingi Paulus.

“Yang Paulus Mursalim, sudah ada pengacara advokasinya langsung, dan kita percayakan penuh ke tim pengacara yang sudah bekerja di sana. Jadi, supaya tidak terpanggil,” tutup Agus.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *