10 Februari 2026

Anggota Polisi Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus Sabu, Mengadu ke Presiden

2cd675f0-41af-4799-9d4d-0f3941656e3e

Foto Briptu Meigi Al Rianda

Inspirasikalbar, Pontianak – Kasus narkotika yang menjerat seorang anggota Polres Melawi mendadak menyeruak ke tingkat nasional.

Meigi Al Rianda, polisi aktif yang kini di tahan di Rutan Pontianak, secara terbuka mengadu kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, dan Kompolnas.

Ia menuding kasus sabu seberat 499,16 gram yang menjeratnya sebagai hasil rekayasa, intimidasi, hingga dugaan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum di Kalimantan Barat.

Dalam surat pengaduan resminya, Meigi menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak pernah di dahului tangkap tangan sebagaimana di tuduhkan.

Ia menegaskan barang bukti sabu tersebut di temukan oleh Bea Cukai di gudang ekspedisi JNT di Kabupaten Kubu Raya, sementara dirinya di tangkap di Kabupaten Melawi, lokasi yang berjarak ratusan kilometer dari tempat penemuan barang.

“Semua itu tidak benar tangkap tangan. Barang terlarang sabu di temukan oleh Bea Cukai di gudang JNT Kabupaten Kubu Raya, sedangkan saya di tangkap di Kabupaten Melawi dan tidak dalam membawa ataupun menguasai barang tersebut,” tulis Meigi dalam suratnya.

Kekerasan Metode Polisi Memaksa Mengungkap

Tak berhenti di situ, Meigi juga mengungkap dugaan kekerasan fisik dan pemaksaan pengakuan selama proses pemeriksaan.

Ia mengaku di pukul dan di intimidasi di ruang Satresnarkoba Polres Melawi serta Ditresnarkoba Polda Kalbar.

“Saya di pukul, di intimidasi, dan di paksa mengakui barang sabu tersebut, baik di Polres Melawi maupun di Ditresnarkoba Polda Kalbar,” ungkapnya.

Ia menyebut perlakuan tersebut di lakukan oleh sejumlah oknum aparat.

Selain kekerasan, Meigi juga menuding adanya penahanan sewenang-wenang tanpa surat perintah serta penggeledahan asrama polisi tanpa dasar hukum yang sah, yang hasilnya tidak menemukan narkotika apa pun.

Terjadi Pemerasan Dengan Iming – Iming

Dalam surat itu, Meigi juga membeberkan dugaan pemerasan oleh penyidik. Ia mengklaim di minta uang Rp20 juta dengan dalih membantu pengalihan tempat sidang, hingga di tawari “penyelesaian perkara” dengan nilai Rp200 juta hingga Rp300 juta.

“Saya tidak memiliki uang sebanyak itu. Saya hanya menyerahkan Rp15 juta. Rp10 juta saya serahkan kepada salah satu penyidik dan Rp5 juta di serahkan oleh istri saya, Dian di rumah,” tulisnya.

Meigi di ketahui telah di tahan sejak 14 Oktober 2025 dan di tetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya di tempatkan di Rutan Pontianak.

Di tengah proses hukum berjalan, ia menyatakan telah mengundurkan diri sebagai anggota Polri pada 5 Januari 2026.

Surat pengunduran diri beserta seragam dan pangkat di serahkan langsung oleh ibu kandungnya ke Polda Kalbar pada 22 Januari 2026 dan di terima secara resmi.

Namun demikian, Meigi mengaku tetap di sidang dalam sidang kode etik Polri pada 2 Februari 2026, meski menurutnya belum pernah menjalani pemeriksaan Paminal Polda Kalbar sebelumnya.

“Surat ini saya buat dengan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun. Saya mohon keadilan, transparansi, serta perlindungan dari intimidasi institusi penegak hukum di Kalimantan Barat,” tulis Meigi.

Hingga berita ini di terbitkan, Polda Kalbar maupun Polres Melawi belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan serius tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *