InspirasiKalbar, Pontianak – Barisan NKRI (Norsan-Krisantus) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat.
Laporan ini di sampaikan setelah viralnya video yang diduga mengarah pada kegiatan kampanye di SMA Negeri 1 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada 27 September 2024.
Sirat Nurwandi, juru bicara Barisan NKRI, mengungkapkan bahwa bukti yang di laporkan berasal dari berbagai media sosial yang mencuat pada 7 Oktober 2024.
Menurutnya, video tersebut menunjukkan adanya kegiatan yang di arahkan oleh seorang ASN, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat. Kegiatan itu yang di duga memfasilitasi kegiatan kampanye tersembunyi.
“Beliau ini ASN, seharusnya netral, tetapi yang terjadi adalah sosialisasi yang terselubung dalam bingkai kampanye. Di mana ajakan jelas mengarah kepada salah satu pasangan calon, yakni nomor 1,” ungkap Sirat saat di temui seusai melapor di kantor Bawaslu Kalbar.
ASN terkesan berkampanye
Nurwandi menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, ASN yang di laporkan tampak mengajak peserta untuk mendukung pasangan calon nomor 1.
“Ajakan itu jelas dan terang. Di sertai dengan fasilitasi kegiatan yang mengarah kepada kampanye untuk melanjutkan dukungan kepada salah satu calon,” tambahnya.
Pihak Barisan NKRI berharap Bawaslu Kalbar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.
Mengingat peran ASN yang harus bersikap netral dalam proses demokrasi.
“Kami ingin Bawaslu bertindak sesuai aturan hukum dan kode etik. Karena sebagai aparatur negara, mereka tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya,” tegas Nurwandi.
Saat ini, Barisan NKRI menunggu tindak lanjut dari Bawaslu terkait laporan tersebut.
Di harapkan dalam satu hingga dua hari ke depan, Bawaslu akan memberikan informasi resmi mengenai langkah selanjutnya.
“Kami menunggu hasil dari penyelidikan Bawaslu ke mana arah laporan ini akan di bawa. Semoga ada tindakan nyata dalam waktu dekat,” tutupnya.
Kegiatan yang di duga mengarah pada kampanye di sekolah tersebut kini menjadi sorotan. Mengingat kampanye di institusi pendidikan merupakan tindakan yang melanggar aturan pemilu.