Bapenda Kubu Raya Validasi Piutang PBB dan Bebas Denda

PLT Kepala BAPENDA Kubu Raya Maria Agustina
Inspirasikalbar,Kubu Raya — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus mengambil langkah strategis untuk menata ulang data piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai hampir Rp100 miliar.
Upaya tersebut di lakukan melalui proses validasi menyeluruh oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubu Raya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kubu Raya, Maria Agustina, menjelaskan bahwa validasi menjadi prioritas utama untuk memastikan data piutang yang tercatat benar-benar akurat dan bisa di tindaklanjuti.
Langkah ini juga dil akukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Memang benar dari hasil rekomendasi BPK, piutang PBB kita bukan lagi sekitar Rp90 miliar, tetapi mendekati Rp100 miliar. Tahun ini kami fokus melakukan validasi untuk memastikan apakah SPPT yang di terbitkan benar-benar merupakan piutang aktif,” kata Maria Agustina.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa kendala di temukan di lapangan, salah satunya adalah SPPT ganda pada objek pajak yang telah berpindah tangan.
Hal itu menyebabkan SPPT atas nama pemilik lama tidak dapat di tagih dan harus di eliminasi dari daftar piutang aktif.
“Banyak kasus tanah atau bangunan yang sudah di perjualbelikan, tetapi SPPT masih terbit atas nama pemilik pertama. SPPT seperti ini tidak bisa di anggap sebagai piutang karena wajib pajaknya sudah tidak ada. Ini yang kami pilah melalui validasi tahun ini,” jelasnya.
Dengan validasi ini, Bapenda menargetkan daftar piutang menjadi lebih bersih, akurat, dan benar-benar mencerminkan potensi pendapatan daerah yang dapat di tagih.
“Mudah-mudahan melalui validasi ini data piutang kita semakin valid dan bisa menjadi potensi efektif untuk kita tarik,” ujarnya.
Restribusi Parkir Kapal
Selain itu, Maria juga menyoroti persoalan retribusi parkir kapal yang selama ini tarifnya sangat rendah, hanya Rp750 sekali parkir. Tarif tersebut berlaku tanpa batas waktu dan di nilai tidak lagi relevan.
“Ini retribusi pelabuhan, bukan pajak. Tarifnya hanya Rp750 sekali parkir, mau satu jam, dua hari, atau seminggu tetap sama. Ini tentu harus direvisi agar potensi retribusi bisa optimal,” tegasnya. Revisi regulasi tersebut akan menyasar kapal ferry hingga kapal tongkang.
Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, Pemkab Kubu Raya saat ini memberikan kebijakan bebas denda untuk semua jenis pajak daerah. Kebijakan berlangsung sejak 17 Juli hingga 20 Desember 2025.
“Kami memberikan keringanan berupa penghapusan denda seluruh jenis pajak. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” tutup Maria Agustina.
