Inspirasikalbar,Pontianak – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan, bersama dengan Oditur Jenderal TNI (Orjen TNI) Mayor Jenderal TNI Ali Ridho, melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan prajurit TNI. Pemusnahan ini di laksanakan di Oditurat Militer II-06 Pontianak sebagai bentuk komitmen TNI dalam menegakkan hukum dan disiplin di kalangan prajurit.
Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara pidana yang di lakukan oleh oknum Prajurit TNI di wilayah hukum Otmil II-06 Pontianak dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain Narkoba, dalam kesempatan ini juga di musnahkan barang bukti lainnya.
Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, Sabu seberat 21.028 Gram yang di musnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan yang di lakukan oleh oknum TNI pada tahun 2023. Dari pengungkapan kasus tersebut, menurutnya telah menyelamatkan sekitar 21.000 orang dari bahaya mengkonsumsi Narkoba.
“Terimakasih atas sinergitas dan dukungan seluruh pihak yang ada di Kalbar dan Kalteng termasuk juga awak media. Kita akan terus perang melawan Narkoba. Inilah bukti nyata bahwa TNI bersama aparat penegak hukum tidak ragu-ragu baik kepada oknum TNI dan seluruh orang yang menyalahgunakan atau melakukan tindak pidana Narkoba,” ucapnya.
Sedangkan Orjen TNI Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho menegaskan, Oditur TNI bersikap tegas terhadap oknum TNI yang terlibat dalam perkara Narkoba. Siapapun penyalahguna Narkoba mulai dari pemakai, memiliki bahkan sampai pengedar, maka Oditur akan melaksanakan tuntutan hukuman maksimal mati atau hukuman sesuai tertera sesuai UU nomor 35 tahun 2009.
“Tuntutan kami ini sejalan dengan putusan di lingkungan Peradilan Militer. Kalau memang jelas terbukti bahwa oknum Prajurit yang melakukan tindak pidana kaitannya penyalahgunaan Narkoba hukumannya adalah maksimal bisa mati dan pasti di pecat dari lingkungan TNI,” tegasnya.