Inspirasikalbar, Kubu Raya – Aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan pembagian bahan kampanye yang mulai di perbolehkan sejak 25 September.
Ketua Bawaslu, Encep Endan, menyoroti sejumlah hal yang harus di perhatikan oleh tim pasangan calon dalam Pilbup Kabupaten Keburaya 2024.
Pertama, ia menekankan pentingnya mematuhi larangan lokasi pemasangan APK. Sesuai peraturan KPU No. 13, ada beberapa tempat yang di larang, seperti rumah ibadah, termasuk pagar dan halamannya, serta fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Selain itu, Encep juga mengingatkan tim kampanye untuk menjaga estetika pemasangan APK. Ia menjelaskan bahwa tujuan kampanye adalah menarik simpati masyarakat, bukan sebaliknya.
APK yang dipasang secara sembarangan dapat menyebabkan gangguan dan bahkan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga.
“Kami mengimbau agar pemasangan alat peraga kampanye di lakukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama di tengah cuaca yang sudah memasuki musim hujan,” ujarnya.
Encep juga menegaskan pentingnya mematuhi semua aturan yang berlaku terkait pemasangan APK dan bahan kampanye. Encep meminta tim pasangan calon untuk berfokus pada cara-cara yang lebih simpatik dalam menarik perhatian masyarakat selama masa kampanye Pilbup Keburaya 2024.
Ia berharap kampanye berjalan lancar dan damai, serta masyarakat tetap mendapat informasi yang jelas dan menarik dari masing-masing pasangan calon.