BBH PDIP Landak Melaporkan Akun Tiktok @Landak Undercover ke Polres Landak

Berita, Daerah493 Dilihat

InspirasiKalbar, Landak – Badan Bantuan Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Landak telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun Tiktok @Landak Undercover ke Polres Landak.

Laporan ini di aajukan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita palsu yang berpotensi menimbulkan konflik SARA di masyarakat.

Paulus Adi, perwakilan Badan Bantuan Hukum PDIP Kabupaten Landak, menyampaikan bahwa akun tersebut di anggap melanggar undang-undang.

Hal tersebut di karenakan menyebarkan informasi yang mengklaim Karolin Margret Natasa, mengesampingkan masyarakat Kristen dalam sebuah survei.

Meskipun survei tersebut hanya melibatkan sedikit responden, Paulus menekankan bahwa klaim tersebut dapat menimbulkan ketegangan di antara kelompok-kelompok sosial.

“Dalam konteks hukum ITE, kami melihat bahwa postingan tersebut berpotensi melanggar undang-undang karena mengandung muatan yang dapat memicu konflik sosial,” ujar Paulus Adi dalam keterangannya di Ngabang, Kamis (20/6/24).

Selain masalah hukum, Paulus juga menyatakan bahwa PDIP merasa di rugikan secara politis oleh postingan tersebut.

Menurutnya, upaya untuk mencemarkan nama baik Karolin Margret Natasa juga merugikan integritas partai.

Terutama karena Karolin adalah satu-satunya kandidat yang di dukung oleh Dewan Pimpinan Pusat PDIP untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Landak.

Dia juga menambahkan bahwa PDIP berharap agar masyarakat dapat berpolitik dengan santun dan menghormati proses demokrasi.

Paulus mengungkapkan harapannya bahwa kejadian serupa tidak akan terulang, sambil menyerahkan proses penindakan kepada pihak kepolisian yang bertanggung jawab.

“Kami berharap penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam kasus ini dan memastikan setiap pelanggaran terhadap hukum ITE di tangani dengan serius,” tambahnya.

Pihak kepolisian sedang mengkaji laporan yang di ajukan oleh Badan Bantuan Hukum PDI P Landak, dengan komitmen menindaklanjuti prosedur hukum yang berlaku. (PD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *