15/10/2025

Bea Cukai Kalbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miliar, Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas

IMG-20251015-WA0009

InspirasiKalbar, Pontianak – Bea Cukai Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya sebagai community protector melalui peningkatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Sepanjang tahun 2025, petugas telah melakukan 437 kali penindakan dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp274,7 miliar.

Dari total itu, 124 penindakan berasal dari bidang kepabeanan dengan nilai Rp270,4 miliar, dan 313 penindakan dari bidang cukai senilai Rp4,2 miliar. Barang kena cukai ilegal yang disita meliputi 3,81 juta batang rokok ilegal dan 302,94 liter minuman beralkohol, dengan denda sebesar Rp1,47 miliar.

Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Penyelundupan yang mulai beroperasi sejak 1 Juli 2025. Sejak dibentuk, satgas ini telah melindungi negara dari potensi kerugian mencapai miliaran rupiah.

Sepanjang 1 Juli hingga 13 Oktober 2025, satgas Bea Cukai Kalbar berhasil melakukan 50 penindakan di bidang kepabeanan dengan nilai Rp198,23 miliar, serta 137 penindakan di bidang cukai senilai Rp3,6 miliar. Total barang yang disita meliputi 2,9 juta batang rokok ilegal dan 164,28 liter minuman beralkohol.
Dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Rabu (15/10), Bea Cukai merilis sejumlah kasus penyelundupan menonjol, di antaranya:

• Penyelundupan 21 ton bawang di Pelabuhan Dwikora (28 Juni 2025) dengan modus masuk melalui perbatasan darat.
• Penyelundupan 2.444 balepress (pakaian bekas) di Depo Temas Lines Pontianak (Juli–Agustus 2025).
• Penyelundupan 730,4 kg kratom di Jagoi Babang (17 Juli 2025).
• Penangkapan 360 ribu batang rokok ilegal di Pontianak (1 Agustus 2025).
• Penyelundupan 800 ribu batang rokok ilegal di Sanggau Ledo (12 Agustus 2025) dengan modus menyamarkan pengiriman bersama daging beku.
• Penyitaan dua unit mobil di Sambas (22 dan 31 Agustus 2025).
• Penindakan 668 ribu batang rokok ilegal melalui ekspedisi di Pontianak (11 September 2025).
• Penyitaan 276 koli garmen dan 225 karton mainan anak di Pelabuhan Dwikora (1 Oktober 2025).
Sebagian besar kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan ada yang telah dinyatakan P-21 (berkas lengkap).

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Kalbar juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan, antara lain 2,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,9 miliar dan 179 bale pakaian bekas senilai Rp89,5 juta. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa setelah pembentukan satgas, jumlah dan nilai penindakan nasional meningkat rata-rata 4,5 persen per bulan.
“Bea Cukai akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap para pelanggar. Kami juga mengapresiasi sinergi antarinstansi, termasuk aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat dalam mendukung industri legal dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Melalui pengawasan yang makin ketat, Bea Cukai berharap dapat melindungi industri dalam negeri, menutup kebocoran fiskal, dan mendukung program strategis nasional serta visi Asta Cita Presiden. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *