InspirasiKalbar, Ketapang – Konflik antara masyarakat Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sandai Makmur Sawit (PT SMS) semakin memanas.
Isu ini menjadi viral di berbagai media nasional setelah beredar kabar mengenai perusakan lahan yang di lakukan oleh perusahaan tersebut.
Camat Nanga Tayap, Sabran, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi persoalan ini. Saat di temui di kediamannya pada Sabtu (28/12/2024), Sabran menyatakan akan segera mengambil langkah konkret dengan memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi.
“Setiap permasalahan yang terjadi, apalagi yang menyangkut kehidupan masyarakat luas, harus segera di selesaikan. Pemerintah kecamatan akan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak demi keberlangsungan hidup masyarakat petani,” tegas Sabran.
Kronologi Konflik
Permasalahan ini bermula pada 28 Oktober 2024, saat satu unit ekskavator milik PT SMS diduga meratakan lahan kelapa sawit milik warga Desa Mensubang tanpa pemberitahuan atau mediasi. Insiden ini menyebabkan 52 batang sawit milik masyarakat rusak.
Kasus serupa kembali terjadi pada 16 Desember 2024, di mana ekskavator perusahaan meratakan kebun milik empat warga, yakni Yunus, Yahya, Astiansah, dan Suhanadi. Tanaman kelapa sawit dan karet mereka dihancurkan tanpa izin.
Menurut keterangan Suhanadi, pihak Desa Mensubang telah melayangkan surat pemberitahuan kepada PT SMS pada 20 Desember 2024, dengan tembusan kepada Camat Nanga Tayap, Kapolsek, Danramil, dan BPD Desa Mensubang.
Namun, perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya hingga 24 Desember 2024, bahkan merusak 120 batang sawit milik Suhanadi serta kebun karet milik Subandi dan Misran.
Tanggapan Pemerintah
Sabran memastikan bahwa pemerintah kecamatan akan memprioritaskan penyelesaian konflik ini.
“Kami akan mempertemukan pihak perusahaan dengan masyarakat yang di rugikan. Mediasi adalah langkah terbaik untuk memastikan hak-hak masyarakat di hormati,” ujarnya.
Meski surat himbauan telah di keluarkan dan di sampaikan kepada PT SMS, aktivitas perusahaan terus berlangsung tanpa mengindahkan imbauan dari pemerintah desa maupun Kapolsek Nanga Tayap. Hingga berita ini di turunkan, PT SMS belum memberikan tanggapan resmi terkait konflik yang terjadi.
Masyarakat Mendesak Penegakan Hukum
Warga Desa Mensubang berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap PT SMS yang dianggap melanggar hak mereka.
Selain itu, masyarakat meminta perusahaan untuk menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan segera memberikan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
Konflik ini mencerminkan betapa pentingnya komunikasi dan mediasi dalam menyelesaikan sengketa antara perusahaan dan masyarakat.
Pemerintah di harapkan dapat segera menyelesaikan persoalan ini demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan warga Desa Mensubang.