21/08/2025

Direktur CV Borneo Jaya Steel Laporkan Penyerobotan Tempat Usaha ke Polda Kalbar

Suarmin

CV Cahaya Pelita Agung Dilaporkan ke Direskrimum Polda Kalbar oleh David William Hadari di dampingi oleh kuasa hukumnya, Suarmin, SH, M.H., karena diduga telah menyerobot tempat usaha milik CV Borneo Jaya Steel. (Foto/Suarmin)

InspirasiKalbar, Pontianak – Direktur CV Borneo Jaya Steel, David William Hadari, melaporkan dugaan kasus penyerobotan tempat usahanya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Barat.

Lahan tersebut terletak di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, dan diduga di kuasai secara ilegal oleh pihak yang mengatasnamakan CV Cahaya Pelita Agung.

Menurut David, penyerobotan itu di lakukan tanpa izin dan telah melanggar hukum, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi perusahaannya.

Ia mengungkapkan, CV Borneo Jaya Steel mengalami kerugian material hingga Rp800 juta, termasuk hilangnya pelanggan lama dan terganggunya hubungan bisnis dengan mitra besar di Jakarta.

“Lahan ini adalah lokasi usaha kami yang sudah terdaftar secara resmi berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor 10, tertanggal 24 Mei 2021. Kami sangat di rugikan secara finansial dan operasional akibat tindakan ini,” ujar David dalam laporannya.

Di dampingi kuasa hukumnya, Suarmin, SH, M.H., David menjelaskan bahwa usahanya bergerak di bidang pengelolaan barang bekas atau scrap, yang telah lama beroperasi di kawasan Pontianak Utara.

Ia berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan.

“Kami hanya mencari perlindungan hukum dan keadilan atas kerugian yang telah kami alami. Harapan kami, pelaku dapat bertanggung jawab atas tindakan ini,” tambahnya.

Kuasa hukum David, Suarmin, menambahkan bahwa CV Cahaya Pelita Agung diduga telah melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan yang di lakukan secara bersama-sama.

Menurutnya, motif pemilik CV Cahaya Pelita Agung diduga karena ingin mengambil keuntungan dengan mendirikan perusahaan baru di lokasi usaha milik CV Borneo Jaya Steel secara diam-diam.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak CV Cahaya Pelita Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat potensi dampaknya terhadap iklim usaha di Pontianak.

Polda Kalbar di harapkan dapat segera memberikan kejelasan terkait penyelesaian kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *